Akhir Kasus Anak Bunuh Ayah Demi Ibu yang Dianiaya dan Adik Diperkosa, Hukum Berjalan: Tetap Salah

Akhir Kasus Anak Bunuh Ayah Demi Ibu yang Dianiaya dan Adik Diperkosa, Hukum Berjalan: Tetap Salah

author photo
Akhir Kasus Anak Bunuh Ayah Demi Ibu yang Dianiaya dan Adik Diperkosa, Hukum Berjalan: Tetap Salah


Berikut adalah akhir kasus yang sempat disoroti, Anak bunuh ayah demi selamatkan ibu yang dianiaya dan adiknya yang diperkosa.

Ending kasus dan nasib sang anak pun terkuak.

Pemuda tersebut tetap terpaksa digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pembunuhan ini disoroti karena latar belakang perbuatan sang anak.

Pemuda tersebut nekat membunuh ayah tirinya demi menyelamatkan ibunya yang dianiaya dan adiknya yang diperkosa.

Kasus satu ini menuai perhatian publik.

Seorang remaja bernama Jef yang nekat membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49).

Jef nekat membunuh Johan lantaran tak terima jika ayah tirinya kerap menganiaya sang ibu.

Bahkan ayah tirinya juga sudah dua kali memperkosa adik kandungnya.

Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.

Badrus mengatakan, perbuatan Jef yang menikam ayahnya hingga tewas adalah hal yang salah.

Namun, menurut dia, ada kemungkinan keringanan hukuman untuk Jef.

Sebab, lanjut dia, perbuatan Jef tersebut tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Dia melakukan pembunuhan itu salah, tapi bagaimana nanti dalam pembelaan, kalau nanti sudah masuk di ranah hukum menurut saya itu ada yang bisa meringankan," kata Badrus, Sabtu (1/8/2020).

Melihat kronologi kasus, Badrus mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada niat dari Jef untuk membunuh ayah tirinya sebelumnya.

"Perkara itu kan awalnya dari mau melaporkan terus kemudian dicegat di jalan kemudian baru melakukan itu, kan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan itu."

"Ya paling tidak, tidak masuk pasal pembunuhan berencana, menurut saya itu yang nanti bisa meringankan," paparnya.

Selain itu, menurut Badrus, keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga bisa meringankan hukuman Jef.

"Nanti diperkuat dengan saksi-saksi, itu menurut saya ada kemungkinan banyak sekali untuk bisa hukumannya ringan."

"Tetap salah tapi bagaimana pun. Ini namanya anak, juga adiknya digitukan terus kemudian ibunya juga dianiaya, itu jadi ya wajar tapi salah," tegasnya.

Kronologi


Dikutip dari Tribunnews.com, Johan tewas ditikam Jef di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Peristiwa itu bermula saat Jef dan sang ibu, Suryani (48), serta seorang kerabatnya hendak ke Polsek Muara Lakitan.

Tujuannya untuk melapor, bahwa Suryani kerap dianiaya oleh suaminya, yakno Johan Saputra.

Selain itu, Suryani juga hendak melaporkan perbuatan Johan yang diduga telah memperkosa anak perempuannya (adik kandung Jef) sebanyak dua kali.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh Johan.

Sehingga terjadilah keributan antara Johan dengan Jef di depan warung salah seorang warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.

Saat keributan terjadi, Jef yang emosi dan kesal langsung menikam bagian dada Johan dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.

Dalam kondisi terluka, Johan kemudian berlari ke arah belakang rumah salah seorang warga setempat.

Melihat korban lari, Jef kemudian mengejar dan kembali menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali.

Akibatnya, Johan tewas di lokasi kejadian dengan satu luka tusuk dibagian dada kiri dan luka tusuk dua dibagian kaki sebelah kiri.

Setelah kejadian tersebut, Jef langsung melarikan diri.

Menyerahkan Diri


Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian memeriksa saksi-saksi dan membawa mayat korban ke puskesmas.

Pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.

Kemudian, pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 03.30 dini hari, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Desa Air Balui.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.

"Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau."

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Romi.
Next article Next Post
Previous article Previous Post