Ridwan Kamil Izinkan Kegiatan Belajar Tatap Muka di 257 Kecamatan, Denda Tak Pakai Masker di Jabar Mulai Berlaku Tanggal Ini

Ridwan Kamil Izinkan Kegiatan Belajar Tatap Muka di 257 Kecamatan, Denda Tak Pakai Masker di Jabar Mulai Berlaku Tanggal Ini

author photo
Ridwan Kamil Izinkan Kegiatan Belajar Tatap Muka di 257 Kecamatan, Denda Tak Pakai Masker di Jabar Mulai Berlaku Tanggal Ini


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, saat ini ada 257 kecamatan di Jabar yang masuk zona hijau atau aman dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Oleh karena itu, ia mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pendidikan sudah mulai dibuka di 257 kecamatan. Yang (257 kecamatan) itu dari dulu sampai sekarang tidak ada kasus," kata Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Selasa (28/7/2020).

Emil menuturkan, penentuan KBM tatap muka tidak berdasarkan level kewaspadaan tingkat kota/kabupaten. Melainkan level kecamatan.

"Jadi, (penentuan KBM) kita tidak berbasis level kota/kabupaten," tegasnya.

Menurut Emil, sekolah di zona hijau diizinkan untuk memulai pembukaan KBM tatap muka dengan bertahap dan pemberlakukan protokol Covid-19. KBM tersebut bisa dilaksanakan paling cepat pada Senin pekan depan.

Pihaknya pun akan terus memantau wilayah yang berpotensi untuk masuk kategori zona hijau. Jika ada daerah yang sudah berkasus tapi sudah tiga bulan tidak ada kasus lagi, maka kecamatan tersebut bisa masuk zona aman.

"Kita doakan akan ditambahi oleh kecamatan yang ada kasus kemudian dalam tiga bulan tidak ada kasus," ujarnya.

Emil, panggilan Ridwan Kamil menuturkan, pembukaan sekolah dimulai dari level SMA/SMK. Kemudian akan terus dievaluasi, hingga dinyatakan aman untuk SMP. Sampai akhirnya ke jenjang SD dan TK.

Sementara, bagi siswa yang berdomisili di zona non-hijau belum diizinkan belajar di sekolah zona hijau.

"Dalam kenyataannya nanti kapasitas kelas dikurangi 50 persen, jadwalnya juga bergantian," tutur Emil.

Denda Tak Pakai Masker di Jabar Berlaku Pekan Depan


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut aturan sanksi terhadap pelanggar tidak bermasker di tempat umum baru bisa dijalankan pekan depan. Penerapan sanksi ini akan didahului dengan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, pihaknya telah menandatangani Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi dan denda pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pergub tersebut, kata dia, tidak hanya mencakup sanksi pelanggar tak bermasker. Namun, pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara umum.

"Minggu ini sudah dimulai Pergub, sudah saya tandatangani terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan," katanya menghadiri rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Mapolda Jabar, Selasa (28/7/2020).

Emil menjelaskan, sanksi administratif ini memuat ketentuan baik di level individu maupun di level kegiatan atau tempat.

"Sanksi itu nanti mencakup kegiatan. Misalnya, resepsi yang melanggar aturan itu disanksi, di skala level besar juga ada. Nilainya dari Rp100 sampai Rp500 ribu," tuturnya.

Adapun denda tidak akan langsung diberikan selama satu minggu ini. Menurutnya, dalam sepekan ini petugas akan rutin ke lapangan memberikan sosialisasi Pergub.

"Tidak akan langsung dilakukan pendendaan, tujuh hari ini akan dilakukan sanksi sosial yang simpatik. Jadi para petugas didukung TNI/Polri kita siapkan maskernya," jelasnya.

Ia pun menyatakan Pemprov Jabar sampai saat ini sudah mendistribusikan 6 juta masker yang anggarannya berasal dari APBD.

"Jadi dikasih masker sudah, nanti pas petugas menegur juga kasih maskernya. Hukuman sosial (non denda) yang dilakukan variasinya terserah oleh petugas di lapangan," katanya.

"Baru lewat tujuh hari nanti sanksi administrasi kita gunakan Hp, sehingga yang diberi sanksi dapat kuitansi online yang dananya digunakan kas daerah dan dananya dipakai untuk urusan Covid-19," ujar Emil menambahkan.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi yang tak bermasker akan dilakukan secara daring atau dalam jaringan. Pembayaran denda akan dilakukan melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).

Next article Next Post
Previous article Previous Post