Rumah Kosong Kok Tetap Kena Tagihan Listrik? Begini Jawaban PLN

Rumah Kosong Kok Tetap Kena Tagihan Listrik? Begini Jawaban PLN

author photo
Rumah Kosong Kok Tetap Kena Tagihan Listrik? Begini Jawaban PLN


Sejumlah masyarakat ramai mengeluhkan tagihan tarif listrik yang naik drastis pada awal Mei ini.

Kenaikan tersebut tak hanya terjadi pada rumah tangga yang penghuninya dirumahkan akibat wabah corona (Covid-19), tapi juga pada hunian yang telah dikosongkan.

Kenapa itu bisa terjadi?


General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad menjelaskan, rumah kosong tetap dikenakan tagihan pemakaian lantaran ada perhitungan energi minimum selama 40 jam.

"Kita ada energi minimum 40 jam. Meskipun rumah kosong, pelanggan harus dikenakan energi minimum 40 jam minimalnya," ungkap dia dalam sesi teleconference, Rabu (6/5/2020).

Ikhsan mengatakan, rumah kosong yang tagihan listriknya lebih besar dari perhitungan minimum tersebut, maka pembayarannya akan dialihkan untuk tagihan di bulan depan.

"Kalau misalkan hasil rata-ratanya lebih besar daripada angka minimum tadi, maka nanti akan kita perhitungkan di rekening bulan depan," ujar dia.

Menurut dia, kasus seperti ini sudah sering terjadi. PLN kemudian mengambil perhitungan rata-rata dari tiga bulan tagihan listrik sebelumnya pada rumah kosong tersebut.

"Banyak kasus seperti ini terjadi di kami. Kami merestitusi pelanggan-pelanggan listrikyang memang rumahnya kosong, tidak bisa masuk dan sebagainya," ucap dia.

"Jadi enggak usah khawatir, semua datanya terdokumentasi rapi, nanti kita bisa juga langsung direstitusi, dikembalikan. Jadi aman," tandasnya.

Sebelumnya, pelanggan listrik kelompok 900 VA hingga 1.300 VA ramai-ramai mengeluhkan kenaikan tarif listrik yang dinilai tidak wajar. Padahal, mereka mengklaim tidak melakukan aktivitas yang boros listrik. Ada juga yang menyatakan tidak WFH sehingga harusnya tagihan listrik masih di ambang wajar.

PLN sendiri menyatakan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik sejak beberapa tahun belakangan. Sebenarnya, apa yang membuat tarif listrik melonjak hingga berlipat ganda?

Peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik menyatakan, kecil kemungkinan bagi PLN melakukan penyesuaian tarif listrik karena tarif diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

"Tarif itu diatur melalui Kepmen, jadi sulit kalau tiba-tiba naik. Termasuk tambahan pajak daerah ditetapkan sama Perda. Jadi kalau tiba-tiba naik rada enggak mungkin," saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Dirinya sempat melakukan perhitungan tarif listrik beberapa pelanggan kelompok 1.300 VA. Hasilnya, tarif listrik masih sama, sekitar Rp 1.500 per kWh.

"Hasil perhitungannya rata-rata Rp 1.50 per per kWh, ada yang Rp 1.514 per kWh, ada yang Rp 1.508 per kWh. Harga tepatnya Rp 1.467 per kWh. Selisihnya adalah pajak-pajak, penerangan jalan bisa sampai 5 persen, tergantung daerah," katanya.

Sehingga, spekulasi yang paling mungkin dari lonjakan tarif listrik ini ialah pemakaian yang tidak disadari meningkat. Namun, ada juga faktor lain, yaitu ketika pelanggan pasca bayar tidak mengirimkan catatan kWh meter secara mandiri ke kontak PLN.

Media sosial Twitter PLN @pln123 menginformasikan tata cara pelaporan meter kWh mandiri karena di masa pandemi, petugas PLN tidak bisa datang mencatat meter kWh imbas penerapan protokol kesehatan. (*)
Next article Next Post
Previous article Previous Post