Sejumlah anggota polisi yang memukuli warga dengan rotan karena tidak memakai masker saat aksi penertiban di kawasan Pasar Mardika Ambon kini ditahan di Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, anggota polisi yang terlibat aksi pemukulan warga di kawasan Pasar Mardika yang kini ditahan di Propam Polda Maluku kini sementara menjalani pemeriksaan.
“Jumlah (anggota) yang ditahan di Propam itu ada delapan orang, mereka akan diproses secara hukum,” tegas Roem seperti dilansir dari Kompas, Jumat (29/5/2020).
Dia menjelaskan, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djusuf, anggota polisi yang bertugas di tengah pandemi corona tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara kekerasan yang dapat menakuti masyarakat.
“Karena itu menyalahi SOP kita. Itu sesuai arahan Pak Kapolri dan Pak Kapolda kita harus kedepankan sikap yang humanis jadi tidak boleh ada anggota pakai cara yang dapat menyakiti masyarakat, itu tidak sesuai SOP,” katanya.
Dia mengakui, aksi sejumlah anggota polisi yang melakukan penertiban terhadap warga yang tidak menggunakan masker itu kini telah menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Menurutnya, ada berbagai tanggapan terkait aksi anggota polisi itu, namun banyak sekali warga yang mendukung sikap tegas anggota polisi yang melakukan penertiban tersebut.
“Kalau tanggapan masyarakat secara umum kalau kita lihat di media sosial, termasuk WA yang kita terima itu sangat banyak yang mendukung dan warga meminta agar mereka yang tidak pakai masker itu dipukuli lebih keras lagi tapi apapun itu, tindakan anggota itu kan menyalahi aturan menyalahi SOP,” ungkapnya.
Dia menambahkan dalam kondisi sulit seperti ini polisi yang bertugas di tengah pandemi harus dapat merangkul dan mengayomi masyarakat, sehingga masyarakat selalu mengganggap polisi itu sebagai sahabat.
“Jadi biar dalam kondisi apapun kita harus merangkul, harus tetap tersenyum dengan masyarakat jangan pakai cara yang membuat sakit masyarakat,” katanya.