MUI Sampai Bingung, Pemerintah Tegas Larang Kumpul di Masjid Namun Belanja di Mall, Pasar dan Bandara Tak Dilarang

MUI Sampai Bingung, Pemerintah Tegas Larang Kumpul di Masjid Namun Belanja di Mall, Pasar dan Bandara Tak Dilarang

author photo
MUI Sampai Bingung, Pemerintah Tegas Larang Kumpul di Masjid Namun Belanja di Mall, Pasar dan Bandara Tak Dilarang


Pemerintah dinilai memiliki perbedaan sikap terkait penanganan wabah Covid-19.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sikap pemerintah dalam penanganan pengunjung mall di tengah pandemi Covid-19 berbeda dengan orang yang berkumpul di masjid.

Dalam hal ini pemerintah justru dengan tegas melarang orang-orang untuk berkumpul di masjid.

Di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas terkait pengunjung mall yang nekat berbelanja di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini membuat pihak MUI bingung dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pun mempertanyakannya.

"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mall, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Minggu (17/5/2020).

Anwar menyebut, dibeberapa daerah bahkan para petugas mengingatkan masyarakat agar tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Jumat maupun salat Tarawih.

Berbanding terbalik dengan keadaan di mall.

Bahkan tidak ada petugas yang menggunakan pengeras suara untuk melarang masyarakat umum menjauhi kerumuman.

Menurut Anwar, sikap pemerintah ini menjadi sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat.

"Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI," ujarnya.

Menurut Anwar, jika pemerintah bersikap tegas dengan tidak berkerumun di masjid maupun mall, ia yakin masyarakat bisa menerima.

Anwar pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang mereka terapkan selama pandemi Covid-19, serta dengan tegas menegakkan aturan.

"Pemerintah harus bisa mengevaluasi kebijakan dan tindakannya yang ada selama ini, kemudian membuat aturan yang jelas serta memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya," ujar Anwar.

"Sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya, benar-benar hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya," tutur dia.

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir di media sosial ramai membahas video yang memperlihatkan warga berbondong-bondong belanja di mall.

Alih-alih menghindari kerumuman, para pengunjung mall justru rela berjubel untuk membeli baju lebaran.

Seperti halnya yang terjadi di Indramayu, ribuan pengunjung menyerbu Toserba Yogya dan Ria Busana.

Membeludaknya pengunjung yang ingin berbelaja untuk baju Lebaran ini dikhawatirkan justru akan menyebarkan virus corona.

Bahkan anjuran untuk menjaga jarak pun mulai tak diindahkan oleh para pengunjung.

Para pengunjung rela berdesak-desakan bersama ribuan pengunjung lainnya hanya untuk memilih baju Lebaran meski wabah Covid-19 masih melanda Kabupaten Indramayu.

Hingga akhirnya kerumunan tersebut dibubarkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu.

Peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.

Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.

"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.

MUI menilai sikap pemerintah dalam penanganan pengunjung mal di tengah pandemi Covid-19 berbeda dengan orang yang berkumpul di masjid.



Next article Next Post
Previous article Previous Post