Keluar Penjara, Mantan Napi Asimilasi Pura-pura Bertamu Lalu Curi Motor

Keluar Penjara, Mantan Napi Asimilasi Pura-pura Bertamu Lalu Curi Motor

author photo
Keluar Penjara, Mantan Napi Asimilasi Pura-pura Bertamu Lalu Curi Motor


Baru menghirup udara bebas selama satu bulan, seorang eks napi asimilasi mencuri sepeda motor di kampung tetangga.

Pelaku berinisial RA (37) itu ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor milik Arizal (30) warga Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Sutana Yusuf mengatakan, pelaku AR ditangkap pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

AR ditangkap di rumahnya di Peruma BTN Umas Jaya, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

“Pelaku AR adalah residivis yang baru keluar dari lapas pada 4 April 2020 lalu dengan asimilasi Covid 19,” kata Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2020) malam.

Menurut Yusuf, AR ditangkap setelah ada laporan atas nama korban pada 29 April 2020 kemarin. Pelaku mencuri sepeda motor Arizal yang berada di dalam rumah.

Modus pelaku AR yaitu pada hari kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura ingin bertamu.

Sebelum masuk rumah korban, pelaku mengetuk pintu untuk memastikan tidak ada orang di dalam rumah.

Karena tidak ada respon dari dalam rumah dan yakin bahwa korban tidak ada di dalam rumah, pelaku lalu masuk lalu menggondol sepeda motor korban.

Petugas kepolisian yang menerima laporan itu segera menyelidiki kasus tersebut dan pada Minggu (3/5/2020) menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor korban.

“Petugas membuntuti pelaku yang pulang ke rumahnya. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat,” kata Yusuf.
Next article Next Post
Previous article Previous Post