Banyak Lurah Mengaku Bingung Hadapi Pertanyaan Warga soal Mudik

Banyak Lurah Mengaku Bingung Hadapi Pertanyaan Warga soal Mudik

author photo
Banyak Lurah Mengaku Bingung Hadapi Pertanyaan Warga soal Mudik


Sejumlah lurah di DKI Jakarta kebingungan menghadapi pertanyaan warga yang hendak mengajukan surat keterangan untuk mudik ke kampung halaman.

Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan pelarangan mudik, namun pada praktiknya banyak yang mengaku belum mendapat arahan yang jelas soal larangan mudik tersebut.

Banyak warga yang datang ke kelurahan untuk bertanya tentang prosedur mudik, sebab, sebagian warga menyebut ada pengecualian bagi warga yang hendak mudik terutama dalam kondisi darurat.

Melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, disebutkan ada pengecualian larangan mudik.

Yakni, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, percepatan penanganan Covid-19, kebutuhan pasar, pendukung layanan dasar, pertahanan keamanan, dan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pengecualian larangan mudik juga mencakup pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Namun, warga yang mendapat pengecualian itu juga harus memenuhi persyaratan, salah satunya menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau Rapid Test. Surat keterangan sehat itu dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik Kesehatan.

Selain itu, dalam surat edaran disebutkan, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Setempat.

Sejumlah Lurah mengaku banyak yang bertanya tentang permohonan surat keterangan.

Lurah Cilangkap Nasir Sugiar bahkan mengatakan, ada dua warga yang telah mengajukan surat keterangan. Kata dia, bukan surat izin mudik, melainkan surat kedaruratan untuk pulang kampung.

Permohonan dua warga itu pun ditolak, karena, menurutnya, tidak ada kondisi darurat untuk memberikan keterangan.

Nasir menyatakan bahwa bila ada masyarakatnya yang akan meminta surat itu, ia harus memastikan terlebih dulu tingkat urgensinya.

"'Pak saya harus pulang hari ini'. Nah itu (harus) ditanya (dulu) tuh. Bapak sama siapa (pulangnya), harus begitu. 'Oh saya sendiri'. Ok (buat surat) pernyataan bahwa saya pulkam karena sodara meninggal, keperluan darurat, saya (berangkat) sendiri, tidak bawa keluarga," kata Nasir seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (11/5).

Senada, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cipayung, Sugito menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perihal surat menyurat soal mudik tersebut.

"Belum, kami belum pernah menerbitkan itu. Belum ada juga yang mengajukan," ujarnya.

Lurah Kelurahan Setu, Junaeri menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membuat surat keterangan mudik, atau surat pernyataan harus punya surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik terlebih dahulu.

Surat itu kemudian yang akan jadi dasar baginya untuk memberikan atau membuat surat izin mudik. Formatnya sendiri, kata Junaeri, tidak baku.

"Surat keterangan ajah. Berdasarkan hasil dari klinik ini. Nanti dibuatin (format surat) nama (kemudian) dinyatakan non reaktif (covid-19)," kata dia.

Dikatakan Lurah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sarwanto selama ini memang belum ada arahan yang jelas terkait administrasi warga yang ingin mudik. Seperti format surat, ataupun persyaratan.

"Bingung juga belum ada dari biro. Saya juga enggak tahu (soal surat)," katanya.

Namun, katanya, dia sejauh ini berpegang pada aturan tentang larangan mudik. "Sejauh ini belum ada yang bertanya soal surat untuk mudik. Lagipula kan memang tidak boleh mudik," katanya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan penerbitan Surat Edaran Nomor 4/2020 menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," tegas Doni.

Kata Doni, dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan Covid-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," tutur Doni.
Next article Next Post
Previous article Previous Post