Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik saat Corona

Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik saat Corona

author photo
Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik saat Corona


Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dirinya akan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haramnya mudik di tengah mebawahnya virus corona.

Hingga sekarang ini, Majelis Ulama Indonesia baru sebatas memberikan imbauan dan kajian, belum sampai kepada fatwa haramnya mudik.

"Saya akan coba dorong lagi nanti MUI ya untuk keluarkan (fatwa). Untuk saat ini, MUI sudah menyatakan bahwa mudik haram hukumnya pada saat sekarang," ujar Ma'ruf saat melakukan teleconference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat, 3 April 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut, Fatwa akan lebih ampuh sekadar imbauan. Dia mencontohkan fatwa MUI soal salat Jumat bisa diganti dengan salat Dzuhur karena wabah Corona, lebih didengarkan dan diikuti masyarakat.

Ridwan menyatakan akan mendukung penuh jika MUI mengeluarkan fatwa haram mudik saat corona mewabah. Ia juga meinta pada Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar segera mendorong MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

"Jadi kalau MUI bisa keluarkan fatwa, tugas saya sebagai umaro (pemerintahan) tinggal menguatkan. Kalau MUI bikin fatwa, semua turut diam dan mengikuti. Jadi mohon Pak Wapres mendorong fatwa," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, Provinsi Jawa Barat dan daerah-daerah lainnya akan sangat kewalahan jika para pemudik dari luar provinsi berdatangan, terutama dari DKI Jakarta.

Untuk saat ini saja, terang Ridwan, ada 70 ribu pemudik asal Jakarta yang datang ke Jawa Barat dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

"Jika mudik tidak ditahan, kami yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta bisa kewalahan luar biasa karena mereka pulang ke pelosok," kata Ridwan Kamil kepada Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur karena wabah corona.

MUI menjelaskan, Diperbolehkan bagi umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid karena uzur syar'i.

"Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa," demikian penjelasan MUI yang disampaikan lewat keterangan tertulis, Jumat (2/4/2020).
Next article Next Post
Previous article Previous Post