Pernyataan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang mengharamkan mudik atau pulang kampung saat pandemi virus Corona, menuai kritik dari salah seorang ulama di Kabupaten Jombang. Pemberian hukum haram kepada para pemudik dinilai tidak adil lantaran tidak semua pemudik terjangkit COVID-19.
Hal itu disampaikan KH Musta'in Syafi'i, Direktur Madrasatul Qur'an Tebuireng sekaligus Dosen Pasca Sarjana UNHASY Tebuireng, Jombang. Menurut dia, setiap pernyataan mengharamkan sesuatu harus didukung alasan-alasan yang kuat.
"Kalau sudah bicara haram sudah masuk fatwa hukum ya, maka harus didukung dengan alasan-alsan yang kuat. Seperti kuatnya fatwa haram. Instrumennya harus positif, harus yakin dan harus jelas, lalu sasaran (haram) sesungguhnya kan tidak boleh menyebar dharar (memberi kemudharatan kepada orang lain agar dirinya mendapatkan manfaat dengan hal tersebut) ke orang lain ya," kata Kiai Musta'in kepada wartawan di rumahnya, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Sabtu (4/4/2020).
Kiai Musta'inmenjelaskan dalam ajaran Islam, hukum haram ditujukan terhadap perbuatan dharar maupun dhirar yakni menyebar keburukan kepada orang lain dengan atau tanpa manfaat bagi dirinya. Dalam konteks wabah corona saat ini, dharar dan dhirar yaitu orang-orang yang positif corona menyebarkan virus ke orang lain dengan keluar dari tempat isolasi atau daerah yang ditetapkan sebagai zona merah.
"Memang di agama ada, yang sudah dalam zona sangat merah positif memang ndak boleh keluar. Tapi jangan yang mudik saja, semua orang tidak boleh keluar yang di zona Jakarta. Tidak adilah, masa hukum haram untuk yang mudik saja, yang mudik juga banyak yang sehat. Harus dipastikan, kan ada rapid test," terangnya.
Oleh sebab itu, menurut Kiai Musta'in, pernyataan mudik haram dari Sekjen MUI dinilai kurang tepat. Tidak semua pemudik bisa disebut melakukan dharar atau dhirar karena belum tentu terpapar virus corona.
"Kalau diduga-diduga itu bukan yakin namanya, tidak bisa dijadikan hujjah (alasan, bukti, dalil atau argumentasi) untuk alasan haram. Dhararnya saja tidak bisa diskor secara pasti kok. (Statemen mudik haram) Itu terlalu tajam, terlalu memukul rata," tegasnya.
Kiai Musta'inberharap, pemerintah maupun MUI bijak dalam menangani persoalan pergerakan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Karena setiap daerah mempunyai kondisi berbeda-beda terkait wabah corona. Sehingga tidak bisa dipukul rata.
"Ada pasien positif (corona) di zona itu yang menurut ahlinya yakin, maka tidak boleh keluar. Kalau keluar dhirar, pasti menyebar keburukan ke orang lain. Kira-kira ada lokalisir lah. Agama kan mengatur begitu, disebut mengambil sikap teringan risikonya. Kalau sebuah kelompok positif semua, biarkan yang mati itu saja tidak menjalar ke mana-mana," tandasnya.
Sebelumnya Sekjen MUI Anwar Abbas menyampaikan pendapat pribadi dengan menyebut mudik atau pulang kampung saat pandemi virus Corona (COVID-19) hukumnya haram. Anwar mengkhawatirkan penularan virus dari satu daerah ke daerah lain. Dia menegaskan pernyataannya itu bukan Fatwa MUI.
"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan 'la dharara wala dhirara'. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," sambungnya.
Anwar mengatakan pemerintah juga dibolehkan secara agama membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, kata dia, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban. Sebab, apabila tidak ada larangan, dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Corona.
"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT, yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tentang haram mudik saat wabah Corona. Fatwa itu untuk mencegah penyebaran Corona.
"Kalau kita juga sudah dorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini mudik itu haram hukumnya itu," kata Ma'ruf saat melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disiarkan live melalui Channel YouTube Wapres, Jumat (3/4/2020).