Dikomentari Miring dan Dibully di Medsos, Yasonna: Bahasanya Kasar, Ampun Deh..!!

Dikomentari Miring dan Dibully di Medsos, Yasonna: Bahasanya Kasar, Ampun Deh..!!

Dikomentari Miring dan Dibully di Medsos, Yasonna: Bahasanya Kasar,Ampun Deh..!!


Pandemi COVID-19 di sejumlah wilayah di Provinsi Banten membuat warga yang hidup di bawah garis kemiskinan mulai merasakan dampaknya. Warga yang bergantung pada pendapatan harian kini tidak bisa lagi memiliki penghasilan.

Seperti yang dialami Yuyun Cahyaningsih, 37, warga asal RT05/RW 08, Kelurahan Pemancangan Baru, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Sudah empat hari lamanya, Yuyun, suami, dan dua anaknya menahan lapar.

Yuyun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang keliling dan buruh setrika pakaian ini, kini tidak bisa lagi mendapatkan penghasilan harian untuk mencukupi kehidupan keluarganya.

Kini dia sudah tidak bisa lagi berjualan dari kampung ke kampung dan menerima orderan setrika di tetangganya, karena banyak warga yang bertahan di dalam rumah dan melakukan aktivitasnya sendiri.

Menurutnya, isu bahwa dirinya hendak membebaskan koruptor adalah imajinasi tanpa fakta, cenderung mirip halusinasi provokatif.

Yasonna mengatakan kebijakannya ditujukan untuk membebaskan para napi yang menghuni sel-sel overkapasitas, pertimbanganya adalah nilai kemanusiaan.

Dia kemudian mengulas komentar-komentar miring dan bully an tentang dirinya di media sosial soal isu pembebasan koruptor yang tidak benar itu.

"Bahasanya kasarnya, ampun deh. Bahasa jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna.

Usulan mengenai pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun di tengan pandemi virus Corona ini mengemukan ketika Yasonna hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, 1 April 2020.

Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

Meski demikian, Yasonna menilai ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna menyebut dengan merevisi PP itu ada sejumlah kriteria napi yang mungkin bisa dibebaskan.

Usulan Yasonna kemudian mendapat protes keras dari KPK hingga aktivis antikorupsi. KPK berharap tidak ada keringanan bagi napi koruptor. Yasonna menegaskan isu bahwa dia menyetujui pembebasan napi koruptor itu tidak berdasar.

"Jadi, isu pembebasan napi koruptor seperti yang disampaikan di berbagai media sosial dan media benar-benar imajinasi dan praduga yang sangat tidak berdasar," tuturnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post