Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'

Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'

author photo
Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'


Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Shalat Tanpa Wudhu', Hal ini karena tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) selama berjam-jam saat menangani pasien terkait virus Corona (COVID-19) menarik perhatian Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Karena kondisi tersebut, Ma'ruf meminta pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam agar segera membuat fatwa tentang kebolehan sholat tanpa wudhu dan tayamum untuk memudahkan ibadah pada tenaga medis.

Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa sholat tanpa wudhu dan tanpa tayamum bisa menenangkan petugas medis.

Menurutnya, selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.
“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya, Senin (23/03/2020).

Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, kerap dialami oleh para petugas medis di lapangan.

Selain meminta terbitkan fatwa Sholat Tanpa Wudhu, Ma'ruf juga meminta MUI di Indonesia juga menerbitkan fatwa tentang penanganan jenazah korban corona.

2 Fatwa yang Diminta Ma'ruf Amin


Ada 2 fatwa yang diminta Ma'ruf Amin pada MUI, Fatwa pertama tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” ujar Wapres.

“Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” tambah Wapres.

Fatwa kedua yang diajukan Wapres mengenai kebolehan shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis.

Kata Wapres, selama bertugas menangani Covid-19, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga kecil kemungkinan untuk bertayamum atau wudhu ketika mau melakukan ibadah sholat.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” jelasnya.

Kejadian-kejadian tak terduga seperti itu, kata Wapres Ma’ruf, kerap dialami oleh para petugas medis di lapangan.
Next article Next Post
Previous article Previous Post