5 Binatang yang Membahayakan dan Boleh Dibunuh Meski di Tanah Suci

5 Binatang yang Membahayakan dan Boleh Dibunuh Meski di Tanah Suci

5 Binatang yang Membahayakan dan Boleh Dibunuh Meski di Tanah Suci


SEDANGKAN terhadap hewan yang membahayakan, mengganggu, dan mengancam kehidupan manusia, baik hewan itu kecil atau besar, maka syariat membolehkan untuk membunuhnya.

Secara umum, Islam melarang membunuh binatang. Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, sebab keselamatan manusia lebih beharga, hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu.

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam:

"Ada lima binatang yang semuanya adalah membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram (tanah suci), seperti: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, anjing buas." (HR. Bukhari No. 3136, 1732, Muslim No. 1198, Abu Daud No. 1846, An Nasai No. 2830, Ibnu Majah No. 3087, ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih. Juga No. 3088, Ad Darimi No. 1816, Ibnu Hibban No. 5632)

Ada riwayat lain yang sahih (HR. Muttafaq alaih) yakni anjuran membunuh cicak. Dalam hadis-hadis ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh.

Sebaliknya, ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadis berikut. Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, katanya:

"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud." (HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: sahih. Tafsir Alquran Al Azhim, 6/188)

Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat mawquf (perkataan sahabat) yang sahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu Anhuma, beliau berkata:

"Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: "Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan," mereka berdoa sampai mereka membelah lautan." (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: "jika isnad riwayat ini sahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat." (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Demikian. Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post