Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP dan KK.Jika Tidak, Ini Ancamannya!

Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP dan KK.Jika Tidak, Ini Ancamannya!

author photo
Mulai 31 Oktober mendatang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi dengan menggunakan KTP dan KK asli.

Tak hanya berlaku bagi pengguna nomor baru, pengguna nomor lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.



Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP dan KK.Jika Tidak, Ini Ancamannya!



Kemkominfo akan bekerja sama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta penyelenggara jasa telekomunikasi.

Nantinya, setiap pengguna HP diharuskan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor KK akan divalidasi dengan database database Ditjen Dukcapil. Registrasi bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri.

Jika tidak melakukan registrasi seperti yang diharuskan, nomor baru tidak akan bisa digunakan. Sedangkan nomor lama akan diblokir.


"Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujar Menteri Kominfo Rudiantara saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10).

Rudiantara menjelaskan, setiap penduduk atau satu NIK dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar. Jika lebih dari tiga nomor, ada kemungkinan proses registrasi mengalami kesulitan pada tahap validasi.

Penyebabnya, pemerintah menjadikan nomor KK sebagai dasar validasi. Dengan cara itu, pemerintah yakin celah kejahatan dapat diminimalisir.

Di sisi lain, Rudiantara menyatakan, pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun dia tidak menjamin gratis pendaftaran ini akan berlaku seterusnya karena pemerintah masih menggodok undang-undang ini dalam sidang kabinet terbatas.

Kalaupun nantinya dipungut biaya, maka itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena mempertimbangkan pemanfaatan infrastruktur KTP elektronik (e-KTP).




"Saya sih maunya enggak bayar. Bahkan PNBP kalau perlu tidak bayar,” kata Rudiantara.

Ketentuan registrasi ini sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Agar kebijakan ini dipahami seluruh lapisan masyarakat, Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Permohonan Dukungan Sosialisasi Pelaksanaan Program Registrasi Pelanggan Prabayar. Dalam surat tersebut, sebanyak 19 stasiun televisi diminta menayangkan pesan berjalan (running text) mulai 13-30 Oktober nanti.

Isi pesannya adalah, “Per 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu prabayar untuk registrasi dengan validasi menggunakan NIK dan Nomor KK”.

Berikut siaran resmi dari pemerintah terkait registrasi ulang kartu pra bayar


Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017​


Tanggal 11 Oktober 2017


Tentang


Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil​




Jakarta– Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Proses Registrasi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan. 

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Validasi Registrasi

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Batas Akhir Masa Registrasi

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.


Biro Humas

Kementerian Komunikasi dan Informatika

sumber: https://www.kominfo.go.id/content/d...r-dengan-validasi-data-dukcapil/0/siaran_pers




Next article Next Post
Previous article Previous Post