Hukum Memakai Soflens Dalam Islam Boleh, Asal Begini Penggunaannya

Hukum Memakai Soflens Dalam Islam Boleh, Asal Begini Penggunaannya

author photo
Tanya: “Assalamu’alaikum. Ustadz, Bagaimana Hukum Memakai Soflens Dalam Islam, Apakah itu termasuk tabarruj? Jazakumullahu khairan. 081224xxxx

Hukum Memakai Soflens Dalam Islam Boleh, Asal Begini Penggunaannya
Hukum Memakai Soflens Dalam Islam


Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Jawaban: “Soflens atau Lensa kontak yang digunakan untuk berhias adalah alat baru untuk berdandan, bahkan termasuk alat yang terbaru. Seorang wanita bisa memilih sebuah warna atau beberapa warna yang disukai. Oleh karena itu, ada perempuan yang terkadang bermata hitam, kadang biru dan di lain kesempatan berwarna hijau dan demikian seterusnya.

Terdapat banyak dalil yang mengharamkan beberapa alat berhias untuk wanita semisal menipiskan alis, memangkur gigi, tato, wig atau rambut palsu dan lainnya.

Imam Muslim meriwayatkan dari Asma binti Abu Bakr. Ada seorang ibu datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai rasulullah, saya memiliki seorang anak gadis yang akan melangsungkan akad nikah. Beberapa waktu yang lewat dia terkena panas tinggi sehingga semua rambut kepalanya rontok. Apakah aku boleh menyambung rambutnya (yang rambut yang lain, pent)?”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah itu melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”.

Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata, “Nabi melarang keras jika seorang perempuan menyambung rambutnya dengan sesuatu apapun”.

Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf. Dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji berkhutbah di atas mimbar (Masjid Nabawi, pent). Saat itu Muawiyah memegang rambut palsu yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya.

Dalam khutbahnya, Muawiyah berkata, “Wahai penduduk Madinah, di manakah para ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil itu binasa ketika para wanitanya menggunakan rambut palsu semacam ini”.

Dalam salah satu riwayat Imam Nasai disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kepalsuan.

Dalam salah satu riwayat Nasai juga disebutkan bahwa Muawiyah membawa potongan-potongan kain berwarna hitam.

Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan seorang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu yang lain yang bisa membuat setiap orang yang melihatnya beranggapan bahwa itu adalah rambut asli dan alami.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan seorang wanita yang hendak melangsungkan pernikahan untuk melakukan hal tersebut meski beralasan dengan kondisi yang terpaksa sampai penyakitnya hilang.

Meski demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaknat perbuatan tersebut karena perbuatan tersebut adalah penipuan dan pemalsuan. Oleh karena itu, dalam salah satu riwayat Nasai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini dengan ‘melakukan kebohongan’.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan pengecualian dalam masalah ini meski rambut palsu ini dipakai di hadapan suami sendiri atau saudara yang masih mahram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa perbuatan ini terlaknat kecuali digunakan untuk berhias di hadapan suami, mahram ataupun teman sesama wanita. Bahkan laknat untuk perbuatan ini bersifat umum.

Memang ada orang yang berani mengecualikan suami dari laknat dalam hadits di atas. Artinya orang tersebut membolehkan seorang wanita untuk menipiskan alis, menyambung rambut dan hal-hal yang haram yang lainnya asalkan untuk berdandan di depan suaminya. Orang yang memiliki pendapat semacam ini telah melakukan kesalahan yang sangat besar dan telah lancang terhadap Allah dan Rasulullah.

Hal ini dikarenakan orang tersebut berani menghalalkan apa yang telah diharamkan tanpa dalil dan melakukan pengecualian tanpa dalil. Bahkan terdapat dalil yang mengharamkan hal yang dianggap pengecualian ini. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan seorang pengantin untuk menyambung rambutnya dalam rangka berdandan di hadapan suaminya.

Maksud dari bahasan di atas adalah pengantar untuk membahas hukum menggunakan lensa kontak yang warna warni dengan menganalogkan hukum penggunaan lensa kontak warna warni dengan penggunaan rambut palsu.

Soflens yang banyak digunakan oleh pria maupun wanita ini jelas merupakan penipuan yang besar dan menutupi realita secara nyata.

Unsur penipuan yang ada pada Soflens lebih dahsyat jika dibandingkan dengan rambut palsu bahkan lebih parah. Rambut palsu itu tertutup kerudung. Sedangkan mata itu terlihat dan bisa dipandang oleh laki-laki yang memandangnya.

Kesimpulannya, Soflens lensa kontak warna warni itu hukum memakainya dianalogikan dengan hukum memakai rambut palsu karena memiliki kesamaan yaitu mengandung unsur pemalsuan dan penipuan serta mengubah ciptaan Allah yang terlarang. Jadi hukum memakai Soflens dalam Islam adalah haram.

Baca Juga: Roh Wanita Ini Terkatung-katung Karena Kawat Gigi, Softlens Dan Rambut

Hukum memakai Soflens warna warni ini tentu berbeda dengan hukum memakai Soflens yang bening pengganti kaca mata. Hukum menggunakan lensa kontak yang bening untuk kesehatan itu tidaklah mengapa”. (Ustadzaris.com)
Next article Next Post
Previous article Previous Post