Enggan Mengantre Bertahun-Tahun, 177 WNI Gunakan Paspor Ilegal Dan Berangkat Dari Filipina
Pada hari Jum’at, 19 Agustus 2016, sebanyak 177 Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa tertahan di Filipina dan akan dideportasi ke Indonesia. Pasalnya mereka menggunakan paspor negara Filipina untuk bisa berangkat haji tahun ini.
Dari hasil penelusuran diketahui bahwa paspor tersebut merupakan dokumen yang asli. Hanya saja cara mendapatkannya yang ilegal dan harganya cukup mahal yakni berkisar antara 78 juta hingga 131 juta per orang.
Kemungkinan besar paspor tersebut didapat dari warga Filipina yang kini telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional Filipina.
Sementara itu para pengguna paspor ilegal tersebut sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan dan pihak Kemenag sedang berusaha menelusuri biro perjalanan yang memberangkatkan mereka.
Memang daftar tunggu atau antrean haji yang cukup lama membuat sejumlah warga ingin segera bisa berangkat haji dengan berbagai cara. Terkait hal tersebut, Abdul Djamil selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menghimbau agar masyarakat mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau mau berangkat haji, ikutilah aturan yang semestinya sehingga terjamin dari aspek keberangkatan, perlindungan, bimbingan dan pelayanannya,” ucapnya di Kantor Urusan Haji, Jeddah.
Terkait lamanya waktu antrean, ia juga menuturkan bahwa hampir di semua negara berlaku antrean panjang tersebut. Hal ini karena dipengaruhi oleh kapasitas Armina dan Masjidil Haram yang terbatas. Meski Masjidil Haram telah mengalami perluasan, namun perluasan untuk Mina tidak bisa dilakukan mengingat adanya batasan-batasan yang telah ditentukan.
“Saya imbau kalau ingin berhaji silahkan daftar sedini mungkin. Sebab, hingga sekarang antara kuota dan peminat haji belum berimbang dan itu tidak hanya di negara kita,“ pungkasnya.
Baca Juga: Di Daerah Indonesia Ini, Umat Islam Yang Ingin Berangkat Haji Harus Mengantre Selama 40 Tahun