Saat Gerhana Bulan Penumbra Terjadi, Apakah Disunnahkan Melaksanakan Shalat?

Saat Gerhana Bulan Penumbra Terjadi, Apakah Disunnahkan Melaksanakan Shalat?

author photo
Terjadinya gerhana bulan penumbra pada hari ini, Rabu (23/3/2016), bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1437 Hijriyah membuat beberapa netizen bertanya-tanya, Apakah diwajibkan atau disunnahkan melaksanakan shalat gerhana ketika terjadi gerhana bulan penumbra?

Saat Gerhana Bulan Penumbra Terjadi, Apakah Disunnahkan Melaksanakan Shalat?


Dari segi astronomis, gerhana bulan penumbra yang terjadi hari ini akan terjadi cukup lama, sekitar empat jam di seluruh wilayah Indonesia. Namun di saat terjadi gerhana bulan penumbra ini tidaklah diwajibkan aau disunnahkan untuk melaksanakan shalat.

Seperti yang disampaikan oleh KH Ghazalie Masroeri, Ia menjelaskan bahwa gerhana penumbra adalah peristiwa terjadinya pengurangan cahaya bulan purnama karena bayang-bayang bumi, sehingga cahaya bulan tampak redup.

“Jika diamati secara teliti dengan bantuan alat, cahaya bulan terasa redup. Orang mengira redup karena mendung. Padahal sebenarnya telah terjadi gerhana,” kata KH Ghazalie seperti dilansir dari NU Online, Rabu (23/3).

Jika dilihat dari bumi, bulan kelihatan masih utuh sempurna sehingga kaum muslimin tidak perlu melaksanakan shalat gerhana bulan atau shalat khusuf.

“Menurut NU, dalam gerhana seperti ini tidak disunnahkan shalat khusuf. Dan ini sudah dijelaskan dalam almanak NU,” terang Kiai Ghazalie.

Senada dengan penjelasan tokoh NU diatas, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur juga menyatakan bahwa kaum muslimin tak disunnahkan untuk melaksanakan Shalat Gerhana Bulan Penumbra (GBP) yang akan terjadi pada malam ini.

"Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa shalat dilakukan jika terjadi gerhana yang piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya," ujar Wakil Ketua PW Muhammadiyah Nadjib Hamid ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (21/3).

Mantan wakil ketua MUI Jatim itu menjelaskan, dalam kasus gerhana bulan penumbra, piringan bulan tampak utuh, bulat dan tidak tampak terpotong, namun hanya cahaya bulan sedikit redup hingga terkadang tak bisa membedakannya dengan kondisi tidak gerhana. Menurut dia, apabila tidak masuk ke dalam umbra, tetapi hanya masuk dalam penumbra maka piringan bulan akan tetap tampak utuh atau bulat, dan tidak ada bagian yang tampak terpotong.

"Bertitik tolak dari analisis semantik terhadap kata khusuf dan kusuf maka Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa Shalat Gerhana dilakukan apabila terjadi gerhana ketika piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya," ucapnya.

Yang perlu dicatat, kata dia, Shalat Gerhana itu dilaksanakan saat melihat secara fisik atau tidak, yang berarti Shalat Gerhana dilaksanakan karena kawasan mengalami gerhana meskipun tidak dapat melihatnya dengan mata telanjang karena adanya awan pekat menutupinya.

Baca Juga: Tata Cara Melaksanakan Shalat Gerhana Bulan

"Terkait tidak ditunaikannya Shalat Gerhana Bulan Penumbra ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah menfatwakannya di Yogyakarta pada Jumat, 18 Maret 2016," kata mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Jatim tersebut.

Gerhana Bulan ini terjadi karena karena terhalangnya cahaya matahari oleh bumi sehingga tidak semua sampai ke bulan, dan selama 2016 akan terjadi sebanyak tiga kali, yaitu pada 23 Maret, 18 Agustus, serta 17 September.
Next article Next Post
Previous article Previous Post