Ngaji 2 Juz, Bisa Makan Gratis di Warteg Keliling Ini

Ngaji 2 Juz, Bisa Makan Gratis di Warteg Keliling Ini

author photo
Ngaji 2 Juz, Bisa Makan Gratis di Warteg Keliling Ini - Ada-ada saja cara pedagang untuk mendapatkan keuntungan dunia sekaligus akhiratnya. Demi menarik minat pembeli sekaligus meraih pahala, Ricky Ricarvy Irawan (31) Seorang pedagang warteg di kawasan Lapang Ciujug ini memberi syarat yang unik pada mereka yang ingin makan gratis di warung miliknya.

Ngaji 2 Juz, Bisa Makan Gratis di Warteg Keliling Ini


Ricky mensyaratkan pada calon konsumen wartegnya untuk membaca Alquran sebanyak 2 juz jika ingin makan gratis. Ide tersebut ia dapatkan setelah ia aktif mengikuti kajian komunitas One Day One Juz yang menggiatkan kegiatan baca Alquran.

"Saya gratiskan biar pada nongkrong sambil baca Alquran, Karena kalau di cafe kan seringnya bising, pusing. Jadi, kaya ngasih hadiah buat orang yang bertilawah rajin ngaji dengan makanan dan minuman gratis," ungkap Ricky saat ditemui di wartegnya.

Warteg keliling yang diberi nama 'Joni Abadi' tersebut sering terlihat di daerah Lapang Ciujung, Jalan WR. Supratman Bandung. Layaknya warteg lain, Warung makanan milik Ricky yang dibuka dari Senin hingga Sabtu itu berharga relatif murah, berkisar antara enam ribu hingga lima belas ribu rupiah.

"Ide (usaha) mendirikan warteg ini sebenarnya muncul ketika usaha saya bangkrut kemudian saya sering makan di warteg. Kita juga membutuhkan jarak tempuh yang cukup jauh. Makanya kepikiran buat mobile warteg," tutur Ricky.

Menu yang ditawarkan di warteg keliling miliknya itu tidak berbeda dengan menu di warteg konvensional. Selalu ada tahu tempe, ayam, kikil dan telur. Dengan konsep penjualan dan promosi ngaji 2 juz yang telah diterapkannya, penghasilan warteg Joni Abadi saat ini mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari.

"Selain harganya murah, insya Allah makanan disini selalu fresh tiap hari. Sehari ganti 2 kali. Siang masuk dan malam baru lagi," pungkas Ricky.
Next article Next Post
Previous article Previous Post