Muktamar NU 2015 Tidak Sah Dan Cacat Hukum

Muktamar NU 2015 Tidak Sah Dan Cacat Hukum

author photo
Hasil Muktamar NU - Ratusan peserta Muktamar NU yang mengaku dari 29 PWNU dan 300 PCNU se-Indonesia memboikot acara muktamar dengan tidak mendatangi pleno pemilihan Rais Aam oleh 9 Ahlul halli wal aqdi (AHWA) yang dijadwalkan digelar di Alun-alun Jombang, Rabu (5/8/2015).

Para Muktamirin yang memboikot tersebut justru berkumpul dan menggelar pertemuan di Aula Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah (PPSS) Tebuireng Jombang.

Muktamar NU
KH Salahudin Wahid


Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPC NU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus A’ab), disepakati menolak hasil muktamar karena dianggap cacat hukum. Mereka sepakat untuk menggugat PBNU ke Pengadilan agar memerintahkan PBNU demisioner menggelar muktamar ulang.

Salah satu hasil muktamar yang dianggap cacat hukum ialah mekanisme pemilihan anggota AHWA dalam sidang Rabu (5/8/2015) siang. Saat itu, pimpinan sidang langsung mengumumkan 9 nama AHWA.

Seharusnya peserta sidang diminta mengajukan nama-nama anggota AHWA pilihannya, baru kemudian ditabulasi dan dirangking 9 nama guna menduduki Forum AHWA. Namun dalam sidang, 9 nama anggota AHWA langsung diumumkan yang katanya hasil tabulasi dari usulan yang masuk.

“Sistem AHWA baru disetujui 4 Agustus dan pendaftaran nama AHWA sudah dilakukan 31 Juli lalu (saat registrasi). Ini cacat hukum,” kata Gus A’ab.

“Dengan cacatnya pemilihan anggota AHWA, berarti Rais Aam yang dipilih Forum AHWA juga tidak sah. Ketua Umum PBNU yang ditunjuk Forum AHWA juga cacat hukum,” kata Gus Sholah.

Dengan demikian, Muktamar NU ke-33, menurut Gus Sholah, juga tidak sah. “Ini harus diperjuangkan tanpa membuat muktamar tandingan, melainkan melalui jalur hukum,” kata Gus Sholah.

Pertemuan ratusan ulama tersebut direncanakan menjadi semacam muktamar tandingan dengan kemasan melanjutkan muktamar di Alun-alun. Namun KH Hasyim Muzadi yang terpilih oleh forum muktamar ‘tandingan’ sebagai Rais Aam menolak.

KH Hasyim malah menyarankan agar pendukungnya hadir di Alun-alun, mengikuti sidang pleno pemilihan Rais Aam oleh Forum AHWA. “Saya tidak bersedia. Ini juga melanggar karena antara lain tidak memenuhi kuorum,” kata KH Hasyim Muzadi.

Gus Aab menyatakan, yang datang dalam pertemuan ini sekitar 400 orang dan punya hak suara. Jika mereka tidak datang, maka sidang-sidang pleno di muktamar tidak akan memenuhi kuorum. “Berarti muktamarnya juga tidak sah dan cacat hukum,” katanya.

Katib Aam PBNU (Demisioner) KH Malik Madaniy yang ikut hadir dalam pertemuan itu, mengaku dirinya bukan pendukung calon manapun. Namun dia merasa ini muktamar yang paling amburadul sepanjang sejarah.

Mulai dari perlakukan diskriminatif terhadap Muktamirin yang menolak AHWA saat registrasi muktamar, sampai keanehan yang terjadi saat voting penentuan mekanisme AHWA di Denanyar dua hari lalu, semuanya serba menyalahi aturan.

“Saya lihat sendiri bagaimana orang-orang yang tidak seharusnya memberikan suara bisa mendapatkan hak itu (mendapatkan suara),” kata KH Malik Madaniy.

Sumber: Tribun
Next article Next Post
Previous article Previous Post