Allahu Akbar, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hari Ini Langsung Dijebloskan Ke Rutan Cipinang

Allahu Akbar, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hari Ini Langsung Dijebloskan Ke Rutan Cipinang

author photo
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Divonis 2 Tahun Penjara karena dianggap terbukti secara nyata melakukan penistaan agama. Majelis hakim menyebut Ahok selama ini merupakan pelaku yang menyebabkan kegaduhan di negara ini.

Allahu Akbar, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hari Ini Langsung Dijebloskan Ke Rutan Cipinang
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hari Ini Langsung Dijebloskan Ke Rutan Cipinang

Dalam membacakan pertimbangan hukum, majelis hakim mengutip pembelaan pengacara Ahok bahwa Ahok sedang melaksanakan tugas sesuai Undang-undang ketika berpidato di Kepulauan Seribu. Menurut pengacara Ahok, Ahok tidak bisa dipidana apabila sedang melakukan tugas sesuai dengan Pasal 50 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, tidak dipidana'.

Setelah itu, majelis hakim juga mengesampingkan pembelaan pengacara Ahok tentang adanya kepentingan ahli dengan FPI dan juga MUI. Menurut hakim, perkara ini bukanlah mengenai persoalan antara Ahok dengan MUI atau FPI.

"Terhadap pembelaan penasihat hukum dalam halaman 515 yang mempersoalkan para ahli yang diajukan penuntut umum harus diabaikan karena ahli tersebut punya kepentingan dan ada yang berafiliasi dengan FPI dan ada yang berafiliasi dengan MUI. Pengadilan berpendapat persoalan pokok dalam perkara ini bukan mengenai persoalan antar terdakwa dengan MUI maupun FPI," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Selain itu, majelis hakim juga menyinggung tentang pembelaan pengacara Ahok bahwa Ahok adalah korban antikeberagaman. Menurut majelis hakim, Ahok merupakan pelaku yang menimbulkan kegaduhan.

"Bahwa pembelaan penasihat hukum diberi judul 'Terkoyaknya Kebinekaan', pengadilan tidak sependapat, karena kasus terdakwa murni merupakan kasus pidana yabng digambarkan penasihat hukum seolah-olah terdakwa korban antikeberagaman berdasarkan SARA," ucap majelis hakim.

"Padahal faktanya terdakwa sendirilah sebagai pelaku yang menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat karena ucapannya yang seharusnya terdakwa sebagai gubernur sekaligus pelayan masyarakat harus mempunyai sifat kenegarawanan, selain bersih, tegas jujur dan sopan santun sehingga menjadi tauladan," jelas majelis hakim.

Sebelumnya, Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang

Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.

"Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya," ujar Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/5/2017)

Allahu Akbar, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hari Ini Langsung Dijebloskan Ke Rutan Cipinang


Asep, yang tengah mengikuti seminar di DPD, pun langsung balik kanan untuk menuju kantornya. Saat ini dia tengah berada dalam perjalanan pulang.

"Ini saya sedang di jalan mau ke kantor," kata Asep.

Dalam persidangan pagi tadi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan Ahok untuk ditahan. Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah 2 tahun bui karena Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Penampakan Ahok Tunggu Proses Administrasi di Rutan Cipinang

Gubernur DKI Basuki T Purnama sudah berada di Rutan Cipinang untuk menjalani masa penahanan. Sebelum ditahan, Ahok menunggu proses administrasi.

Allahu Akbar, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hari Ini Langsung Dijebloskan Ke Rutan Cipinang


Ahok yang dikawal sejumlah jaksa menunggu di salah satu ruang yang ada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Ada proses administrasi yang harus diselesaikan Ahok.

Ahok tampak duduk di sebuah sofa. Di sekeliling Ahok, ada tim jaksa dan petugas dari rutan.

"Bahwa benar, Ahok ditahan di Rutan Klas I Cipinang pada pukul 12.00 WIB," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas, Syarpani dalam keterangannya.

Jaksa telah memastikan Ahok akan ditahan usai proses administrasi. Penahanan ini bukan merupakan eksekusi, karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 


Ahok dibawa ke Rutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Next article Next Post
Previous article Previous Post