Wanita Mendapat Flek Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Wanita Mendapat Flek Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

author photo
Wanita Mendapat Flek Saat Puasa, Batalkah Puasanya? │ Di dalam ajaran agama Islam, ada beberapa orang yang dilarang untuk berpuasa. Bahkan puasanya akan batal dan berakibat dosa jika tetap melaksanakannya. Salah satunya adalah wanita yang haid dimana hal tersebut telah sangat jelas dalam berbagai kitab Fiqih seluruh madzhab. Akan tetapi bagaimana bila hanya mendapati berupa flek saja?

Wanita Mendapat Flek Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Larangan berpuasa telah disebutkan oleh Rasulullah ketika ditanya mengenai kekurangan agama seorang wanita. Rasulullah menjawab:

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR Bukhari dan Muslim)

Apabila wanita mengalami haidh pada masa bulan suci Ramadhan, maka ia berkewajiban mengqadhanya pada bulan yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan.

Dalam suatu riwayat, Mu’adzah bertanya kepada Aisyah, “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?” Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.”
Maka Aisyah menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR Muslim)

Terkait dengan flek pada daerah kewanitaan, dalam kaidah Syekh As Sa’di yang ditulis di kitab Manhajus Salikin terdapat beberapa kesimpulan yang bisa diambil sebagai suatu hujjah.

1. Flek yang keluar dalam masa haidh dan belum ada darah haid yang keluar serta ditambah munculnya rasa nyeri, maka flek tersebut termasuk darah haid dan batal puasanya.

2. Flek yang muncul ketika di luar masa haidh pada umumnya, maka flek tersebut bukanlah darah haid sehingga tidak batal seorang wanita yang berpuasa kemudian mengalami flek tersebut.

3. Flek yang keluar setelah darah haid dan masih bersambung, maka termasuk darah haid dan jelas membatalkan puasa.

4. Flek yang keluar beberapa hari setelah bersuci dari darah haid yang berhenti total, maka bukanlah darah haidh dan tidak membatalkan puasa.

Jadi yang membatalkan puasa adalah flek yang keluar pada masa siklus haid meski darah haidh belum keluar. Dan juga flek yang keluar setelah haid namun masih bersambung.

Sementara flek yang tidak membatalkan puasa adalah flek yang muncul di luar masa siklus haid dan yang keluar setelah beberapa hari bersuci dari haidh maupun ketika bersuci dari darah haidh yang dianggap telah bersih.

Baca Juga:


Semoga para wanita muslimah bisa lebih cermat dalam perkara tersebut karena dapat mempengaruhi batal tidaknya puasa. Terlebih lagi dalam menghitung siklus munculnya haidh agar tidak ragu-ragu untuk berniat puasa. Wallahu A’lam

Next article Next Post
Previous article Previous Post