Jokowi Perintahkan Tersangka Kasus Yuyun Dihukum Seberat-beratnya, Jaksa Cuma Tuntut 10 tahun Penjara

Jokowi Perintahkan Tersangka Kasus Yuyun Dihukum Seberat-beratnya, Jaksa Cuma Tuntut 10 tahun Penjara

author photo
Mendengar kasus Yuyun yang semakin santer dibahas di media naisonal, Presiden Joko Widodo memerintahkan semua tersangka kasus Yuyun, siswi SMP berusia 14 tahun yang diperkosa 14 orang di Bengkulu dihukum seberat-beratnya.

Jokowi Perintahkan Tersangka Kasus Yuyun Dihukum Seberat-beratnya, Jaksa Cuma Tuntut 10 tahun Penjara


Hal ini dituliskan oleh Presiden Jokowi dalam akun twitter resminya @jokowi.

"Kita semua berduka atas kepergian Yuyun yang tragis. Tangkap dan hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan," kata Presiden melalui akun Twitter @jokowi, Rabu (4/5).

Kasus Yuyun ini menyita perhatian publik karena kekejaman dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang semakin banyak dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Para netizen di sosial media juga menuntut pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo segera bereaksi menyikapi kasus ini.

"Ingin mendengar bagaimana statement cepat Jokowi terkait kasus-kasus perkosaan, terkait kasus-kasus kekerasan seksual, yang setiap hari memakan banyak korban," kata Ika, salah satu Perwakilan dari LSM Perempuan Mahardhika, Selasa (3/5).

Ika menilai, pernyataan sikap dan respons Jokowi terhadap kasus Yuyun sangat penting demi mempercepat kerja aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini dan kasus serupa lainnya.

"Statement ini akan membantu bagaimana seluruh birokrasi dan seluruh aparatur negara dari pusat hingga daerah, akan melihat ini sebagai situasi yang penting. Tapi itu (pernyataan sikap Jokowi) yang kita tunggu-tunggu," terang Ika.

Jaksa Cuma Menuntut 10 tahun Penjara

Hari ini, Rabu (04/05/2016) pukul 11.00 wib, 7 dari 12 tersangka kasus Yuyun melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi, di Pengadilan Negeri Curup Bengkulu.

Sebelumnya, Arlya Noviana Adam SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut tujuh tersangka yang melakukan aksi keji terhadap Yuyun (14) dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Dalam pledoi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum para terdakwa kasus Yuyun, M Gunawan SH, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang paling ringan seringan-ringannya menurut hukum yang berlaku, karena mempertimbangkan beberapa hal yaitu, para tersangka masih anak-anak dan mereka belum pernah dihukum sebelumnya, selanjutnya mereka telah mengakui dan menyesali perbuatan kejinya, kemudian mereka juga berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Para terdakwa ini mayoritas merupakan anak bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP dan SMA sederajat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, para tersangka yakni, De (17), Da (17), FS (17), Su (17), Al (17), So (16) dan EK (16), secara bersama-sama telah malakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.

Baca Juga:





Untuk mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa kasus Yuyun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heny Faridha SH MH kembali menunda sidang tersebut sampai hari Selasa (10/05/2016) dengan agenda pembacaan vonis atau putusan para terdakwa.
Next article Next Post
Previous article Previous Post