Polisi Tangkap Paksa Ustad Saat Pimpin Pengajian. Ini Alasannya

Polisi Tangkap Paksa Ustad Saat Pimpin Pengajian. Ini Alasannya

author photo
Polisi Tangkap Paksa Ustad Saat Pimpin Pengajian. Ini Alasannya │ Ada suasana yang berbeda di kantor Satreskrim Polres Kobar, Pangkalan Bun. Pasalnya seorang ustad bernama iriyanoor ditangkap paksa ketika tengah memimpin pengajian. Penangkapan tersebut didasarkan karena Iriyanoor merupakan DPO kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan tersebut terjadi di salah satu rumah seorang jemaah yang berada di Jalan GM Arsyad, tepat di belakang Toko Jaka Disc, Pangkalan Bun sekitar pukul 15.30 WIB Senin (23/5/2016) sore.

Polisi Tangkap Paksa Ustad Saat Pimpin Pengajian. Ini Alasannya
Foto: Kalteng Pos Prokal.Co
Pada awalnya Iriyanoor sempat menolak untuk ditangkap. Akan tetapi karena telah ada keputusan bahwa pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kepolisian pun langsung menjemput paksa.

“Tadinya dia menolak untuk dibawa ke Polres.” Ungkap Kasat Reskrim AKP Guntur Tribawono.

Bahkan kejadian tersebut bisa dikatakan berlangsung dramatis karena Iriyanoor berkali-kali mengucapkan sumpah bahwa ia tidak menipu atau menggelapkan uang calon jemaah haji dan umrah.

Aksi itu pun membuat sang ustad bertengkar dengan anggota kepolisian. Meski pun begitu pihak kepolisian tetap membawanya ke markas untuk dimintai keterangan.

Dilansir dari ProKal.Co, Iriyanoor yang sebelumnya memimpin pengajian kemudian diperiksa di ruang Kanit IV Satreskrim Polrea Kobar guna mempertanyakan perbuatannya.

Memang saat hari itu pihak kepolisian baru menetapkan iriyanoor sebagai DPO dan setelah mendapatkan keterangan tentang keberadaannya, maka dengan gerak cepat kepolisian kemudian menangkapnya dikarenakan telah melakukan penggelapan biaya ibadah haji dan umrah.

Baca Juga:


Semoga menjadi pembelajaran untuk pihak lainnya agar tidak melakukan kejahatan kepada calon jemaah haji yang telah berkorban banyak untuk bisa ke tanah suci.

Wallahu A’lam

Next article Next Post
Previous article Previous Post