Awas, Banyak Travel Haji dan Umrah Tipu Calon Jamaah, Ini Ada Kasus Penipuan 4.2 M

Awas, Banyak Travel Haji dan Umrah Tipu Calon Jamaah, Ini Ada Kasus Penipuan 4.2 M

author photo
Upaya Kemenag (Kementerian Agama) untuk menekan maraknya kasus penipuan haji dan umrah tampaknya kurang maksimal.

Sampai sekarang ini masih saja bermunculan kasus penipuan terhadap calon jamaah haji dan umrah dengan beragam modus. Misalnya seperti yang baru-baru ini dialami oleh 27 calon jamaah haji PT Djahidin Universal Tour (DUT).

Awas, Banyak Travel Haji dan Umrah Tipu Calon Jamaah, Ini Ada Kasus Penipuan 4.2 M


27 calon jamaah haji tersebut sudah menyetorkan uang sebesar USD 12 ribu untuk mendaftar haji khusus pada 2014 di PT Djahidin Universal Tour (DUT), namun hingga musim haji 2015 mereka tidak kunjung diberangkatkan dengan berbagai alasan.

Ika Kurniati, selaku perwakilan korban penipuan haji, dengan didampingi pengacaranya, Muhammad Syukur Mandar kemarin (22/4) mendatangi kantor PT Djahidin Universal Tour (DUT) yang terletak di Jalan Asem Baris Raya 88, Tebet, Jakarta Selatan.

Para calon jamaah haji ini mengaku tergiur iming-iming PT Djahidin Universal Tour bahwa mereka mengklaim bisa memberangkatkan haji dengan cepat. Tanpa harus menunggu lama seperti antrean haji reguler.

Agar bisa cepat berangkat, PT Djahidin Universal Tour memberikan alternatif berangkat haji dari negara Yaman, Namun ternyata rencana itu batal. Karena pihak travel beralasan di Yaman sedang ada perang

Namun, sewaktu dicek di daftar travel haji dan umrah resmi yang terdaftar di Kemenag, ternyata tidak ada nama Djahidin Universal Tour (DUT). Dengan demikian, travel haji dan umrah tersebut adalah bodong, tidak berizin atau ilegal.

"Saya daftar sekitar Mei 2014. Tetapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan diberangkatkan," ucapnya seperti dilansir dari Jawapos.

Ika mengungkap bahwa dirinya sudah berkali-kali meminta uang para calon jamaah haji dikembalikan. Namun, hingga sekarang belum ada kejelasan dan itikad baik dari pihak DUT. Oleh karena itu, rencananya hari ini (23/4) Ika bersdama 27 korban dan kuasa hukumnya akan melaporkan DUT ke Polda Metro Jaya.

Dalam salah satu butir tuntutan perdata yang diajukan oleh kuasa hukumnya, ada klausul tuntutan penahanan aset perusahaan sebagai barang bukti dan jaminan.

Selain meminta pengembalian uang yang telah disetor, mereka menuntut duit ganti rugi materil Rp 1,4 miliar dan immateril sebesar Rp 100 miliar.

"Kerugian immateril itu terkait perasaan malu para calon jamaah, biaya bolak-balik, dan lain-lain," ungkapnya.

Syukur menjelaskan, ada 27 korban yang memberikan kuasa kepadanya dalam mengurus kasus penipuan ini. Dari beberapa tahun silam, Mereka sudah menyetorkan lunas USD 12 ribu untuk biaya haji plus.

Jika ditotal, uang yang masuk ke DUT sebanyak USD 324 ribu atau sekitar 4,2 miliar. Dia menjelaskan, dalam mediasi tertutup dengan pihak DUT kemarin, ada rencana perusahaan mengembalikan uang.

Di luar 27 orang tadi, tambah Syukur, ada sekitar 100 orang yang diduga juga menjadi korban. Namun, seratusan orang itu belum memberikan kuasa kepadanya.

Sampai saat ini, Pihak DUT belum memberikan keterangan pers kepada media. Saat mediasi berlangsung, pintu kantor mereka di sebuah ruko berlantai dua ditutup rapat.

Usai mediasi berlangsung, pihak DUT masih juga tidak bersedia berkomentar.

"Di dalam staf semuanya. Tidak ada jajaran manajemen. Semuanya sedang ke luar kota," ujar orang yang mengaku sebagai penjaga ruko tersebut. Dia mencegah beberapa awak media yang ingin masuk ke ruko.

Mochammad Jasin selaku irjen dari Kemenag mengatakan akan segera menghubungi korban penipuan haji tersebut. Dia menyatakan bakal bersama-sama memproses hukum dengan melapor ke kepolisian.

"Jelas pihak yang melaporkan dulu adalah korban. Namun, Kemenag tidak akan lepas tangan," ucapnya. (Wan/Jawapos)
Next article Next Post
Previous article Previous Post