Seperti Inilah Jaminan Kelangsungan Hidup Dalam Qishash

Seperti Inilah Jaminan Kelangsungan Hidup Dalam Qishash

author photo
Seperti Inilah Jaminan Kelangsungan Hidup Dalam Qishash │ Mayoritas orang menganggap bahwa hukum qishash tidaklah manusiawi. Ia jauh dari hak-hak azasi manusia, hingga banyak orang yang menentangnya. Mengherankan, penentangan ini juga timbul dari orang yang mengaku sebagai muslim. Mereka mengatasnamakan diri sebagai pemeluk Islam yang penuh cinta kasih hingga mereka menentang qishash habis-habisan karena menganggapnya sebagai hukuman kejam.

Dari permasalahan tersebut dapat ditarik sebuah pandangan, ternyata banyak orang yang belum memahami faedah hukum qishash. Ketidak pahaman ini bahkan melanda kebanyakan diri orang Islam hingga mereka berani menentang hukum yang telah ditetapkan Robb-nya.

Seperti Inilah Jaminan Kelangsungan Hidup Dalam Qishash
Foto hukum qishash di Saudi
Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 179)

Kandungan ayat:

1. Ada Jaminan Kelangsungan Hidup Dalam Qishash

Qishash dari segi bahasa berarti mencari jejak, sedangkan secara hukum islam qishash berarti dibalasnya perbuatan pelaku kejahatan sama dengan apa yang telah diperbuatnya. Apabila ia membunuh, maka dirinya dibalas dengan dibunuh pula. Apabila ia memotong anggota tubuh, maka anggota tubuhnya pun dipotong pula.

Jika seseorang mengetahui bahwa dirinya akan dibalas bunuh sebagai akibat tindakannya menghilangkan nyawa orang lain, maka ia akan berpikir ulang ratusan kali sebelum memperturutkan hawa nafsunya membunuh orang lain. Akan terbayang di benaknya, begitu ia membunuh seseorang maka sudah pasti hal yang sama akan terjadi pada dirinya. Nyawanya pun akan melayang, berpisah dari badan dan dari kehidupan dunia. Maka dirinya akan merasa sayang dengan nyawanya, dan ia pun akan mengurungkan niatnya menghabisi nyawa lawan.

Sedangkan jika pembunuh hanya dikenai hukuman penjara, ia tidak akan segan-segan melakukan pembunuhan itu. Toh hukumannya ringan saja. Ia hanya perlu bersabar tidak melihat dunia luar untuk sementara waktu, bukan berpisah selama-lamanya dengan dunia ini.

2. Seruan Di Ayat Ini Allah Khususkan Bagi Orang-Orang Yang Berakal

Orang-orang yang berakal mampu berpandangan jauh ke depan, hingga tampak bagi mereka bahaya yang timbul kemudian jika hukum ini tidak diberlakukan. Sedangkan orang pandir berpikiran pendek sesuai dengan apa yang tampak di depan matanya. Mereka tidak memandang akibat yang akan muncul. Hal yang mereka pandang hanyalah anggapan mereka bahwa qishash itu biadab.

Mereka tidak lagi memandang kejamnya perbuatan membunuh yang telah dilakukan pelaku pembunuhan. Mereka tidak pula memandang hilangnya figur kepala rumah tangga yang menyisakan janda dan anak-anak yatim. Mereka hanya kasihan pada pelaku dosa, sedangkan melayangnya nyawa korban tak berdosa sudah tidak diperhitungkan.

Maka bagi orang-orang seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah: 50)

Kini, telah kita rasakan akibat dari tidak diberlakukannya hukum Allah ini. Hukuman penjara bagi pembunuh tidak menimbulkan efek jera atau pun efek rasa takut akan hilangnya nyawa sendiri. Pembunuhan dan tindak kekerasan terjadi merajalela dimana-mana. Bahkan seorang suami tidak segan-segan membunuh anak dan istrinya dengan alasan yang sepele.

Demikian segelintir penjelasan mengenai jaminan kelangsungan hidup dalam qishash yang diharapkan bisa merubah cara pandang salah kita akan hukum Allah yang satu ini. Yakinlah bahwa tiada hukum yang lebih baik kecuali hukum yang telah ditetapkannya. Maka untuk apa kita mencari hukum yang lain?

Next article Next Post
Previous article Previous Post