Bolehkah Berwudhu Tanpa Busana Setelah Mandi?

Bolehkah Berwudhu Tanpa Busana Setelah Mandi?

author photo
KabarMakkah.Com – Menjaga kebersihan merupakan kewajiban setiap manusia karena sesungguhnya kebersihan merupakan sebagian dari iman. Dengannya pula ibadah akan terlengkapi. Contohnya seperti berwudhu yang menjadi syarat untuk bisa melakukan shalat, baik itu shalat 5 waktu yang wajib ataupun shalat yang bersifat sunat.

Namun banyak dari kita yang kebingungan tentang sebuah pertanyaan, “Bolehkah berwudhu dengan tanpa busana?” Biasanya ini dilakukan setelah mandi. Contohnya seperti mandi sore ataupun mandi sebelum shalat subuh. Entah karena tanggung ataupun menghemat waktu, maka sebagian besar dari kita pun melaksanakan wudhu dengan tanpa busana sedikit pun.

Bolehkah Berwudhu Tanpa Busana Setelah Mandi?
Ilustrasi wudhu
Jadi bagaimana hukumnya apakah diperbolehkan melakukan wudhu dalam keadaan demikian?

Ustadz Ammi Nur Baits memberikan keterangan tentang bolehnya melakukan wudhu dan sah wudhunya dalam keadaan tanpa busana, asalkan dilakukan di kamar mandi dan tidak ada yang bersama dengannya. Namun akan lebih baik jika tidak melakukan hal yang demikian karena pada dasarnya membuka aurat keseluruhan hanya diperlukan dalam keadaan tertentu seperti mandi.

Sesungguhnya Muwiyah bin Haidah Radhiallahu Anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkaitan dengan boleh tidaknya menampakkan aurat dan kapan waktu wajib untuk menutupnya. Rasulullah kemudian bersabda, “Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu".

Muawiyah kembali bertanya, “Bagaimana jika seorang laki-laki bersama lelaki yang lain?” Rasul menjawab, “Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”

Muawiyah bertanya lagi, “Bagaimana ketika seseorang sedang sendirian?” Dengan tegas Rasulullah menjawab, “Allah lebih layak seseorang itu malu padaNya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Komite fatwa Arab Saudi pun menunjukkan hal yang sama tentang boleh tidaknya berwudhu dalam keadaan telanjang ataupun hanya menggunakan celana pendek. Hasil fatwanya adalah wudhunya sah dikarenakan aurat yang terbuka ataupun hanya menggunakan celana pendek tidak menghalangi sahnya suatu wudhu (Fatwa Lajnah Daimah 5:235)

Dengan memahami keterangan yang ada maka sesungguhnya melaksanakan wudhu dengan keadaan tanpa busana atau telanjang adalah diperbolehkan. Hanya saja yang lebih baik apabila berpakaian dahulu kemudian barulah berwudhu agar bisa mengikuti apa yangtelah Rasulullah sabdakan.

Wallahu A’lam

Next article Next Post
Previous article Previous Post