Komnas HAM Bongkar Fakta, Kapolri Langsung Turun Tangan Buat Tim Khusus Usut Pelanggaran

Komnas HAM Bongkar Fakta, Kapolri Langsung Turun Tangan Buat Tim Khusus Usut Pelanggaran

author photo
Komnas HAM Bongkar Fakta, Kapolri Langsung Turun Tangan Buat Tim Khusus Usut Pelanggaran



Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait dugaan pelanggaran HAM saat bentrok polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu.


Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, menuturkan bahwa tim khusus itu dipastikan bakal menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.


Argo menjanjikan bahwa pihaknya bakal mengusut tuntas apabila ada temuan anggota polisi melanggar aturan.


"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," kata Argo kepada wartawan melalui keterangan resmi, Jumat (8/1).


Dia menjelaskan, tim tersebut nantinya akan terdiri dari tiga kesatuan di tubuh Polri, yakni Bareskrim, Divisi Hukum dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).


"Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," ucapnya.


Dalam hal ini, Argo menyampaikan bahwa hasil investigasi yang disampaikan Komnas HAM menyatakan bahwa Laskar FPI itu membawa senjata api yang dilarang oleh Undang-undang.


Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.


"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000," ujar Argo.


Sebagai informasi, Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara anggota kepolisian dengan laskar FPI menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian.


"Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (8/1).


Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Next article Next Post
Previous article Previous Post