Syarat Vaksin Gratis Harus Jadi Peserta BPJS Aktif, Lagi-lagi Jokowi Kena Getahnya

Syarat Vaksin Gratis Harus Jadi Peserta BPJS Aktif, Lagi-lagi Jokowi Kena Getahnya

author photo

 

Syarat Vaksin Gratis Harus Jadi Peserta BPJS Aktif, Lagi-lagi Jokowi Kena Getahnya


Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. 


Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataan resmi yang ditayangkan di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020). 


“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” ujarnya dalam tayangan resmi tersebut. 


Jokowi juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di kabinet, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021. 


“Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin,” perintah Jokowi. 


Hanya saja, vaksin gratis yang diumumkan Presiden Jokowi ternyata bersyarat. Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi menyebutkan masyarakat yang menerima vaksin gratis harus terdata di BPJS Kesehatan. 


BPJS Kesehatan akan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi Vaksin Covid-19 untuk proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin. 


Dengan demikian, salah satu syarat utama bagi penerima vaksin adalah harus memiliki keanggotan yang masih aktif di BPJS Kesehatan.


Merespons hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid kembali mempertanyakan komitmen pemerintah untuk mengratiskan vaksin covid bagi seluruh warganya. 


“Baru saja Presiden @jokowi diapresiasi karena nyatakan “vaksin covid-19 gratis untuk masyarakat, tidak dikenakan biaya sama sekali”. 


Tapi Jubir Program Vaksinasi sudah beda penjelasan: "Vaksin Covid-19 Gratis, tapi Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan. Mana yang benar?," ungkapnya.


Gratis kok Bersyarat?


Vaksinasi Covid-19 mestinya harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa syarat apapun, termasuk syarat aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan.


Penegasan itu dianggap perlu karena saat ini tersiar informasi bahwa vaksinasi gratis hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan, yakni masyarakat yang sudah terdaftar dan tidak menunggak iuran. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pun menyatakan bahwa pihaknya mendengar isu serupa.


Dia menyatakan penolakan dengan tegas jika informasi tersebut memang benar. Menurut Timboel, vaksin merupakan keperluan publik yang harus disediakan oleh pemerintah dan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat di tengah krisis kesehatan pandemi Covid-19.


Menurutnya, memang terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Namun, aturan itu tidak bisa menjadi dasar pengecualian dalam vaksinasi.


"Kalau melihat undang-undang kebencanaan pun, tidak ada bencana dikaitkan dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN], jelas bahwa kalau bencana seluruh rakyat dilindungi pemerintah. Program JKN pun tidak membiayai korban Covid-19, tidak ada dasar hukum untuk tidak memberikan vaksin bagi yang bukan peserta BPJS Kesehatan," ujar Timboel kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (17/12/2020).


Menurutnya, PP No. 86/2013 hanya mengatur sanksi jika masyarakat tidak aktif di JKN maka tidak bisa mendapatkan pelayanan publik sekunder, seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain. Sementara vaksinasi merupakan pelayanan primer yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat.


Timboel menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum jika benar vaksinasi hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah justru harus memprioritaskan vaksinasi sebagai upaya preventif dalam penanganan pandemi Covid-19.


"Dalam konteks bencana, seperti pandemi ini, yang kuratif saja seperti korban bencana dibiayai pemerintah, apalagi ini kalau dari preventif [vaksinasi]," ujarnya.


Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait informasi syarat vaksinasi itu. Namun, dia tidak menyanggah informasi yang ditanyakan Bisnis karena menurutnya masih terdapat pembahasan di pemerintah. 


"Kami konsolidasi dulu ya," kilah Siti kepada JIBI saat ditanya terkait syarat keaktifan peserta BPJS Kesehatan untuk vaksinasi, Rabu (16/12/2020).

Next article Next Post
Previous article Previous Post