Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

author photo

 

Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka


Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. 


Salah satunya, MRS selaku penyelenggara acara. 


"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari Saudara MRS," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). 


"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS," imbuhnya. 


Yusri mengatakan, polisi menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 


Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.


Yakni, ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI. 


"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. 


"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post