Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diikat, Habib Rizieq Dijebloskan ke Sel Tengah Malam

Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diikat, Habib Rizieq Dijebloskan ke Sel Tengah Malam

author photo

 

Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diikat, Habib Rizieq Dijebloskan ke Sel Tengah Malam


Hampir 14 jam Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dan akhirnya ditahan aparat Polda Metro Jaya.


Habib Rizieq diperiksa sejak Sabtu (12/12) pukul 10.30 WIB hingga Ahad (13/12) dini hari.


Habib Rizieq Shihab keluar dari ruangan penyidik sudah memakai rompi oranye khas tahanan.


Selain itu, kedua tangan Habib Rizieq juga diikat memakai kabel ties. Dia tampak digelandang ke mobil tahanan.


Terkini, sang imam besar resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik mencecar 84 pertanyaan pada Rizieq.


Setelah rampung diperiksa, penyidik kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada beberapa yang ditambahakn oleh Rizieq selaku tersangka.


"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaam yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Selesai diperiksa, membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka, kira layani dengan baik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Ahad dini hari.


Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya gedung Dires Narkoba selama masa penahanannya


"Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan," sambungnya.


Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).


Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.


Sejumlah pendukung Habib Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.


"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.


Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.


Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.


Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.


Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi,  dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Next article Next Post
Previous article Previous Post