Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Ditetapkan menjadi tersangka.
Habib Rizieq diketahui ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang Jakarta pada 14 November 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituding telah melakukan penghasutan dan melawan aparat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan kepolisian terhadap acara pernikahan anak Habib Rizieq dan acara Maulid Nabi mengawal penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, selain Habib Rizieq Shihab, kepolisian juga turut menetapkan lima tersangka lain.
Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain Habib Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Dalam Pasal 160 KUHP, diketahui bahwa Habib Rizieq diduga telah melakukan penghasutan hingga perbuatan pidana dan tidak menuruti ketentuan aturan Undang-undang.
Hingga pasal 216 KUHP terkaut kesengaajaan tidak menuruti perintah atau permintaan UU.
Sebelumnya, Habib Rizieq diketahui telah mangkir dari dua pemanggilan kepolisian.
Pemanggilan pertama dilayangkan pada Selasa (1/12/2020) dan Rizieq tak datang karena alasan sakit.
Hingga pemanggilan kedua pada Senin (7/12/2020), pemimpin FPI itu kembali tak datang karena masih beristirahat dan ada acara keluarga.