Dari Dalam Tahanan, Habib Rizieq Sampaikan Pesan Penting, Ini Isinya

Dari Dalam Tahanan, Habib Rizieq Sampaikan Pesan Penting, Ini Isinya

author photo

 

Dari Dalam Tahanan, Habib Rizieq Sampaikan Pesan Penting, Ini Isinya


Habib Rizieq Shihab resmi ditahan usai diperiksa 11 jam di Polda Metro Jaya. Ia ditahan sebagai tersangka kasus kerumuman prosesi pernikahan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu. 


Meski telah ditahan, Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020) menyatakan, kondisi Habib Rizieq sehat tak kurang suatu apapun. 


Bahkan ia mengklaim, Habib Rizieq dalam kondisi gembira, tetap tersenyum dan bercanda. 


"Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," ungkap Munarman. 


Munarman lantas mengungkapkan bahwa Rizieq lagi-lagi menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. 


Rizieq berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal kasus peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya. 


"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya,"


Sebelumnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu (12/12) dini hari. Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam. 


Usai menjalani pemeriksaan Rizieq terlihat langsung mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan terborgol kabel tis. Dia kemudian berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian. 


Di sisi lain, sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis. Mereka tak kuasa menahan air matanya tatkala melihat imam besar FPI itu dibawa untuk dijebloskan ke sel tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. 


Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500. 


Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. 


Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. 


Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post