Ada Bantuan Uang Rp1 Juta dari Pemerintah untuk Pelajar, Yuk Daftar dan Cek di Sini

Ada Bantuan Uang Rp1 Juta dari Pemerintah untuk Pelajar, Yuk Daftar dan Cek di Sini

author photo

 

Ada Bantuan Uang Rp1 Juta dari Pemerintah untuk Pelajar, Yuk Daftar dan Cek di Sini


Kabar gembira, ada bantuan uang tunai Rp1 juta dari pemerintah khusus untuk pelajar-mahasiswa. 


Pelajar hingga mahasiswa bisa cek penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah secara online di link pip.kemdikbud.go.id. 


Cara cek penerima bantuan uang tunai Rp1 juta dari pemerintah di link pip.kemdikbud.go.id, dijelaskan di artikel ini. 


Pelajar dan mahasiswa bisa buka browser dan masuk ke link pip.kemdikbud.go.id. 


Akan ada perintah untuk memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, setelah itu klik "Cek Data" dan nantinya informasi terkait menerima bantuan atau tidak akan muncul. 


Bantuan ini merupakan Program Indonesia Pintar atau PIP. 


PIP tersmasuk dalam bagian penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), sehingga bantuan uang tunai Rp1 juta ini ditujukan kepada siswa dari golongan keluarga miskin. 


Adapun jumlah bantuan yang diberikan pemerintah dalam PIP, sebagai berikut. 


Tingkat SD/MI sebesar Rp225 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun

 

Tingkat SMP/MTs sebesar Rp375 ribu per semester atau Rp750 ribu per tahun

 

Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun

 

Proses pencairan bantuan uang tunai Rp1 juta bisa dilakukan di Bank BRI dan Bank BNI. 


Untuk pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. 


Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI. 


Proses pencairan bisa dilakukan secara kolektif dengan cara menghubungi sekolah. Dan diharuskan untuk emmbawa dokumen-dokumen yang ditentukan pihak sekolah. 


Perlu diketahui, syarat lain bagi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah adalah pelajar yang terdaftar sebagai peserta didik di Dapodik sekolah. 


Sedangkan untuk pelajar di lembaga non formal, harus terdaftar di Dapoldik datuan pendidikan non formal.

Next article Next Post
Previous article Previous Post