Waduh, Kepala KUA Tanah Abang yang Nikahkan Anak HRS Dicopot

Waduh, Kepala KUA Tanah Abang yang Nikahkan Anak HRS Dicopot

author photo
Waduh, Kepala KUA Tanah Abang yang Nikahkan Anak HRS Dicopot



Acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab beberapa waktu lalu, kini berbuntut panjang. 


Kerumunan tamu undangan di acara pernikahan sekaligus peringatan Maulid Nabi itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah PSBB Transisi DKI Jakarta. 


Usai Kapolres Metro Jaya dicopot dari jabatannya, kini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana pun ikut dicopot. 


Dikutip Kabarmakkah.com dari PMJ News, Sukana dianggap mengabaikan protokol kesehtaan saat melaksanakan tugas pencatatan pernikahan anak HRS. 


“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA,” ucap Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Senin, 23 November 2020. 


Kamarudin mengatakan, kini Sukana telah dimutasi sebagai penghulu di Kementerian Agama Jakarta Pusat. 


Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah Itjen Kemenag melakukan proses investigasi berkenaan dengan insiden tersebut. 


Kamarudin menyebut, hal itu sudah sesuai dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang memprioritaskan penerapan protokol kesehtaan di jajaran Kemenag dalam bertugas. 


“Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya,” sambungnya. 


Dia pun mengatakan pelayanan nikah selama Covid-19 sudah diatur dalam surat edaran Kemenag. 


“Padahal sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid,” jelasnya. 


Sebelumnya, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama N032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober 2020. 


Hal itu disebabkan karena Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020 lalu.*** 

Next article Next Post
Previous article Previous Post