Jatah Makan Direbut, Anggota Brimob Tega Lempar Anak Kucing ke Parit

Jatah Makan Direbut, Anggota Brimob Tega Lempar Anak Kucing ke Parit

author photo

 

Jatah Makan Direbut, Anggota Brimob Tega Lempar Anak Kucing ke Parit


Aksi anggota Brimob Polda Sumatera Utara, Briptu SS melempar anak kucing ke dalam parit terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.


Peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Briptu SS tengah menjaga makanan.


Berdasarkan pengakuan setelah diinterogasi, Anggota Brimob tersebut mengaku kesal dikarenakan ada seekor kucing yang mencoba merebut makanannya.


Lantaran kesal, SS akhirnya membawa kucing tersebut dan melemparnya ke dalam sebuah parit.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan peristiwa itu bermula saat SS tengah menjaga makanan. Peristiwa ini terjadi pada 30 September lalu sekitar pukul 16.30 WIB.


Karenanya, pemeriksaan terhadap SS dilakukan oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) Brimob.


Atas perbuatannya SS dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 11 huruf C.


Pasal tersebut berbunyi 'setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum'.


Awi mengatakan Polri menyayangkan masih ada anggota yang melakukan perbuatan tidak terpuji.


"Hal tersebut dilarang agama dan hukum juga dilarang, tentunya akan kita tindak tegas," ucap Awi.


"Pengakuan yang bersangkutan, ketidaksengajaan waktu makan sore saat yang bersangkutan menjaga makanannya," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (5/11).


Namun, seekor kucing merebut makanan tersebut. Alhasil, SS pun kesal dan akhirnya melemparkan kucing itu ke dalam parit.


"Direbut oleh kucing sehingga yang bersangkutan kesal dan membuang kucing itu ke parit," ucap Awi.


Saat SS melakukan aksinya itu, yang bersangkutan pun menyadari bahwa ada temannya yang merekam video.


"Kejadianya sudah lama dan baru saat ini viral," ujar Awi.


Atas perbuatannya itu, SS dinilai melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.


Apalagi perbuatan yang dilakukan SS adalah tindakan yang dilarang oleh agama dan hukum.


"Setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," tutur Awi.


Polri Janji Tindak Oknum Brimob


Polri sangat menyesali adanya perbuatan oknum Brimob melempar kucing ke parit. Polri akan menindak tegas SS sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Kita sangat menyesalkan masih ada anggota kita yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Tentunya akan kita tindak secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan hal tersebut melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.


Aksi oknum Brimob melempar kucing le parit menyedot juga perhatian Komisi III DPR. Perbuatan oknum itu dinilai sangat tidak terpuji dan harus ditertibkan.


"Perbuatan yang sangat tidak terpuji. Semua makhluk hidup seharusnya diperlakukan dengan pantas, tidak boleh disiksa. Apalagi binatang domestik yang dekat dengan manusia seperti kucing," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).


Ia menyebut tindakan oknum Brimob itu bisa membuat masyarakat tidak nyaman. Untuk itu, Ia meminta sikap seperti demikian harus ditertibkan.


"Walaupun tidak ada aturan atau pasalnya, namun jelas sikap seperti ini harus ditertibkan," sebutnya.


Selain DPR, Kompolnas menyayangkan tindakan oknum Brimob yang melempar kucing ke parit. Kompolnas menyebut tindakan kekejaman terhadap hewan tidak dibenarkan bahkan bisa diancam pidana.


"Saya kebetulan penyayang hewan, sehingga geram, sangat prihatin dan menyesalkan tindakan oknum anggota Polri yang diduga melempar anak kucing ke parit, apapun alasannya, tidak dibenarkan untuk bertindak kejam pada hewan, apalagi hewan yang lapar," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).


Poengky mengapresiasi Paminal Korps Brimob yang bergerak cepat menindak oknum tersebut. Dia menyebut selain tindakan itu tidak dibenarkan, oknum tersebut juga bisa terancam hukuman pidana.


"Tindakan oknum tersebut tidak dapat dibenarkan. Kita seharusnya mengasihi tidak hanya sesama manusia, melainkan semua makhluk Tuhan, termasuk hewan dan tumbuhan. Pasal 302 KUHP bahkan mengancam hukuman pidana bagi orang yg melakukan kekerasan terhadap hewan," ucapnya.


Poengky meminta agar Paminal Korps Brimob juga mengusut oknum yang memvideokan tindakan pelemparan kucing tersebut sebab yang bersangkutan seharusnya bisa mencegah rekannya agar tidak melempar kucing itu.


Lebih lanjut, Poengky berharap hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak menyakiti mahluk hidup.

Next article Next Post
Previous article Previous Post