Aturan Baru Terkait Gaya Berfoto dan Selfie, Begini Instruksi Kapolri

Aturan Baru Terkait Gaya Berfoto dan Selfie, Begini Instruksi Kapolri

author photo

 

Aturan Baru Terkait Gaya Berfoto dan Selfie, Begini Instruksi Kapolri


Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan instruksi terbaru kepada seluruh jajarannya terkait gaya berfoto dan swafoto. 


Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Desember 2020 dan menjaga netralitas Polri. Adapun larangan yang dimaksud terkait gaya dalam berfoto dan swafoto. 


Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. 


“Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat tersebut. 


Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram terkait larangan tersebut. “Iya benar (ada telegram),” kata Argo, Minggu (22/11). 


Dalam telegram itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon. 


Personel Polri juga dilarang membantu mendeklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apa pun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu. 


Kemudian, anggota korps baju cokelat dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.


“Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian bunyi surat tersebut. 


Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apa pun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol. 


Selanjutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu. 


Kapolri Idham Azis menegaskan, kepada setiap anggota yang tidak mematuhi hal tersebut akan diberikan sanksi tegas. 


“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut isi dari surat telegram tersebut.

Next article Next Post
Previous article Previous Post