Terjadi Lagi, Seorang Pria di Semarang Ngamuk-ngamuk Hancurkan Musala

Terjadi Lagi, Seorang Pria di Semarang Ngamuk-ngamuk Hancurkan Musala

author photo
Terjadi Lagi, Seorang Pria di Semarang Ngamuk-ngamuk Hancurkan Musala



Warga RT 8 RW 2, Candi, Candisari, Kota Semarang, Kamis (8/10/2020) sore kemarin diresahkan kelakuan seorang pria yang memecahkan kaca jendela Musala Al-Hikmah. 


Rileksardi (34) memecahkan kaca jendela musala itu saat takmir musala mengumandangkan azan masuk waktu asar. 


Hampir semua jendela yang dipukuli menggunakan batang kayu itu pun kacanya menjadi hancur berkeping-keping. 


Akibatnya, tidak ada pelaksanaan salat asar berjamaah di sana saat itu. 


“Sepertinya bagi dia (azan) terlalu keras dan dia juga tersinggung saat dengar ada selawat-an,” kata ketua RT setempat, Ahmad Yaidi di rumahnya pada Jumat (9/10/2020).


Yaidi kemudian langsung menghubungi Polsek Candisari untuk meminta tolong menangani pria itu dan mencegahnya melakukan hal-hal yang tidak diinginkan warga sekitar. 


Polisi pun kemudian datang dan mengamankan Rileksardi di Kantor Polsek Candisari. 


Rileksardi sendiri sebenarnya merupakan warga setempat. 


Sejumlah warga sekitar menduga bahwa ia mengalami depresi lantaran beban hidup yang ia jalani selama ini. 


Sikap Rileksardi tersebut ternyata bukan kali pertamanya. 


“Beberapa waktu lalu pernah marah-marah waktu salat subuh. 


Kemarin selasa saat setelah isya ada doa-doa, dia tiba-tiba merebut mikrofon musala dan mengancam melalui pengeras suara musala. 


Warga sekitar jadi dengar semua,” ujar Yaidi. 


Warga sekitar semakin resah dan berharap Rileksardi dapat ditangani atau diawasi secara serius oleh pihak berwenang. 


“Saya takutnya kalau dia kembali lagi ke sini membuat kerusakan lagi,” ujar Yaidi. 


Kini puing-puing pecahan kaca telah dibersihkan warga setempat. 


Salat jamaah dan pengajian pun kembali diadakan. 


Namun kondisi keempat jendela nako tersebut masih dalam keadaan pecah atau belum diganti.

Next article Next Post
Previous article Previous Post