Sertifikat Penceramah Digelar Kemenag Akhir Bulan September

Sertifikat Penceramah Digelar Kemenag Akhir Bulan September

author photo
Sertifikat Penceramah Digelar Kemenag Akhir Bulan September


Program penceramah bersertifikat yang dirancang Kementerian Agama (Kemenag) rencananya berlangsung mulai akhir September ini. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, menyebut program ini didesain dengan melibatkan banyak pihak.

"Rencana launching tanggal 17 september. Pelaksanaannya sekitar minggu akhir bulan ini," ujar Kamaruddin Amin, Ahad (6/9).

Kementerian Agama disebut sesegera mungkin menyelenggarakan program Penceramah Bersertifikat ini. Adapun beberapa instansi yang diikutsertakan dalam perencanaan program, antara lain Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas keagamaan lainnya.

Kamaruddin juga menyebut program Penceramah Bersertifikat ini merupakan arahan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, yang juga ketua umum MUI.

Untuk tahun ini, target peserta program adalah 8.200 penceramah. Terdiri dari 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat.

"Bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak berkonsekuensi apapun," kata dia.

Lemhanas dilibatkan untuk memberikan penguatan pada aspek ketahanan ideologi.

Sementara keterlibatan BNPT, diperlukan untuk berbagi informasi tentang fenomena yang sedang terjadi di Indonesia dan seluruh dunia.

BPIP berfungsi memberikan pemahaman tentang Pancasila, hubungan agama dan negara.

Sementara MUI dan ormas keagamaan adalah lembaga otoritatif dalam penguatan di bidang Agama.

Kamaruddin Amin juga menampik jika nantinya penceramah bersertifikat ini diasosiasikan dengan upaya filterisasi dai yang pro-pemerintah.

"Nggak lah. Program ini hanya untuk memberi bekal kepada penceramah tentang dua hal. Pertama pemahaman tentang wawasan kebangsaan dan kedua tentang moderasi beragama," lanjutnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post