Sah! Mulai 1 Oktober Pengguna Shopee hingga Twitter Bakal Dikenai Pajak 10%

Sah! Mulai 1 Oktober Pengguna Shopee hingga Twitter Bakal Dikenai Pajak 10%

author photo
Sah! Mulai 1 Oktober Pengguna Shopee hingga Twitter Bakal Dikenai Pajak 10%


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah kementrian keuangan Indonesia kembali menunjuk perusahaan digital asal luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada penggunanya.

Kali ini, ada 12 perusahaan baru yang siap menyetorkan pajaknya kepada negara.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP  mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk 12 perusahaan tersebut, karena telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (8/9).

Ia menuturkan besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Selain itu, pungutan PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya.

Dengan bertambahnya 12 perusahaan, maka jumlah total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hari ini berjumlah 28 badan usaha.

Hestu menyebut pihaknya terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka memungut PPN.

"Diharapkan, dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," tuturnya.

Menariknya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat sejumlah marketplace seperti PT Shopee International Indonesia dan PT Jingdong Indonesia Pertama atau JD.ID.

Namun, DJP memberikan aturan khusus pada pemungut yang merupakan marketplace wajib pajak dalam negeri.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri kemudian ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," imbuh Hestu.

Berikut rincian 12 perusahaan pemungut PPN yang baru ditunjuk oleh DJP:

1.LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
4. Mojang AB
5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter International Company
10. Zoom Video Communications, Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama
12. PT Shopee International Indonesia


Next article Next Post
Previous article Previous Post