Mulai 1 Januari 2021, Tak Ada Lagi Materai Rp3.000 dan Rp6.000, Gantinya Rp10.000

Mulai 1 Januari 2021, Tak Ada Lagi Materai Rp3.000 dan Rp6.000, Gantinya Rp10.000

author photo
Mulai 1 Januari 2021, Tak Ada Lagi Materai Rp3.000 dan Rp6.000, Gantinya Rp10.000


Mulai 1 Januari 2021 pemerintah menetapkan Bea Materai diputuskan jadi satu harga. Yakni Rp 10.000. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati untuk menjadikan bea materai tahun depan menjadi Rp 10.000 per lembar materai pada tahun 2021.

Potensi penerimaan negara dari bea materai diharapkan bisa bertambah Rp 11 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan tarif Bea Materai menjadi Rp 10.000 pada tahun depan karena telah mempertimbangkan situasi ekonomi Indonesia saat ini.

Pemberlakukan tarif di tahun depan juga mempertimbangkan persiapan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan untuk bisa mesosialisasikan kepada masyarakat.

"Kita tahu sampai 1 Januari 2021, situasi bisa lebih pulih. Sekaligus juga persiapan peraturan perundang-undangan untuk PP dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut undang-undang ini masih perlu kita lakukan dan gunakan waktu ini," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/9/2020).

Di dalam draft Revisi Undang-undang Bea Materai, pemerintah kini juga memberlakukan pengenaan bea materai untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

"Jadi dengan UU Bea Materai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," kata Sri Mulyani menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan, dengan adanya kenaikan bea materai jadi Rp 10.000, diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.

"Potensi penerimaan negara dari bea materai kertas dan non kertas ini kurang lebih Rp 11 triliun di tahun 2021. Kalau untuk potensi materai digital saja Rp 5 triliun," kata Arif.

Adapun, penerimaan negara dari bea materai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar, penerimaan negara mencapai Rp 5 triliun.

Untuk diketahui, RUU Bea Materai dilanjutkan untuk diteruskan ke tingkat II atau Paripurna DPR untuk dijadikan undang-undang.

Di dalam RUU Bea Materai yang akan dilanjutkan ke Tingkat II, pemerintah juga melakukan pembebasan bea materai kepada usaha kecil dan menengah (UMKM).

Bea materai juga dibebaskan untuk penanganan bencana alam, kegiatan bersifat keagamaan, dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.
Next article Next Post
Previous article Previous Post