Kemenag Sebut Program 'Penceramah Bersertifikat' Atas Arahan Ma’ruf Amin

Kemenag Sebut Program 'Penceramah Bersertifikat' Atas Arahan Ma’ruf Amin

author photo
Kemenag Sebut Penceramah Bersertifikat Atas Arahan Ma’ruf Amin


Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengungkapkan, program penceramah bersertifikat merupakan arahan Wapres KH Ma’ruf Amin.

"(Penceramah bersertifikat) ini juga atas arahan dari Pak Wapres juga sebenarnya, pak menteri, dan pak wakil menteri. Wakil menteri kan wakil ketua umum MUI juga," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).

Tahun ini, kata dia, target peserta program ini adalah 8.200 penceramah. Terdiri 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat.

Dia menegaskan, program ini bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat.

Kamaruddin memastikan, kegiatan penceramah bersertifikat ini sebenarnya juga bekerja sama dengan MUI dan Kemenag posisinya hanya sebagai pelaksana. Dia mengatakan, MUI nantinya dilibatkan sebagai narasumber bidang agama dalam kegiatan tersebut.

"Kemenag pelaksana saja, mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang lain misalnya Lemhanas untuk wawasan kebangsaan. Lalu BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Anggarannya di Kemenag dan pelaksanaannya di Kemenag," kata dia.

Kamaruddin juga menegaskan, tidak ada kewajiban bagi masjid untuk hanya mengundang penceramah yang telah bersertifikat.

"Tidak. Kita hanya memberikan sertifikat kepada penceramah yang kita latih. Kita tidak membuat aturan bahwa nanti harus yang bersertifikat, tidak juga, itu pilihan masyarakat," jelasnya.

Selain melibatkan MUI sebagai narasumber, Kemenag juga akan melibatkan ormas-ormas Islam. Ormas-ormas ini diundang untuk mengikutsertakan para penceramahnya.

"Nah pelaksanaannya juga bekerja sama sebenarnya dengan beberapa lembaga termasuk partisipasi ormas," tutur dia.

Tujuan Kemenag menghadirkan penceramah bersertifikat, terang Kamaruddin, pertama adalah untuk pendalaman ilmu agama yang rahmatan lil alamin.

Kedua, penguatan paham kebangsaan sehingga seorang penceramah di samping punya pemahaman keagamaan yang mendalam juga harus memiliki wawasan kebangsaan.

Ketiga, agar penceramah memiliki pemahaman keagamaan yang moderat atau tentang moderasi beragama.

"Setidaknya, kalau mereka sudah mengikuti ini, ada pengetahuan masyarakat bahwa yang bersertifikat ini sudah dilatih dan ada pengetahuannya yang mendalam tentang keislaman yang rahmatan lil alamin, tentang moderasi beragama, dan tentang kebangsaan," imbuhnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post