Berita Penusukan Syekh Ali Jaber Viral Internasional, Said Aqil: 'Sangat Memalukan!'

Berita Penusukan Syekh Ali Jaber Viral Internasional, Said Aqil: 'Sangat Memalukan!'

author photo
Berita Penusukan Syekh Ali Jaber Viral Internasional, Said Aqil: 'Sangat Memalukan!'


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber mendapat hukuman yang berat.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj, Selasa (15/9/2020).

"Kita kembalikan (sanksi) kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kita kan punya perangkat hukum. Bukan domain saya mengatakan sanksi apa. Yang jelas, harus mendapatkan sanksi yang berat," katanya Said Aqil.

Menurut Said Aqil, sanksi berat harus diberikan kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Apalagi kejadian penusukan ulama itu jelas memalukan Indonesia di mata internasional.

"Cukup sekali saja kejadian ini, memalukan. Berita internasional, semua memberitakan, sangat memalukan. Karena selama ini Indonesia terkenal masyarakat Islamnya ramah, santun, bersatu, toleran, moderat," ujarnya.

Ia mengaku, penusukan terhadap Syekh Ali Jaber merupakan tindakan yang biadab dan tidak bermoral. Sebab Islam melarang segala bentuk teror kepada siapapun, terlebih kepada ulama.

"Tindakan biadab, tidak bermoral, tidak punya muru'ah, tidak punya rasa tanggung jawab bahwa apapun, atas nama apapun, siapapun melakukan teror itu dilarang oleh agama Islam. Kepada siapapun, apalagi kepada seorang mubaligh, syekh," ungkap Said.

Apalagi, kata Said, jika tindakan teror tersebut dilakukan atas nama agama maka akan lebih dzalim lagi.

Diketahui, Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga:

Akibat serangan dari pemuda yang belakangan diketahui berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk di lengan kanan dan menerima beberapa jahitan berlapis.
Next article Next Post
Previous article Previous Post