Astagfirullah, Mama Muda ini Gigit dan Pukuli Anaknya Sendiri Hingga Meninggal Dunia, Polisi Sampai Kerepotan Saat Melakukan Pemeriksaan

Astagfirullah, Mama Muda ini Gigit dan Pukuli Anaknya Sendiri Hingga Meninggal Dunia, Polisi Sampai Kerepotan Saat Melakukan Pemeriksaan

author photo
Astagfirullah, Mama Muda ini Gigit dan Pukuli Anaknya Sendiri Hingga Meninggal Dunia, Polisi Sampai Kerepotan Saat Melakukan Pemeriksaan


Entah setan apa yang merasuki ML (29), ibu dari bocah lima tahun berinisial SHA ini sampai dia tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Jikalaupun yang dilakukan anak merupakan kesalahan besar atau fatal, tak seharusnya orangtua memberi anak ‘pelajaran’ secara berlebihan, sampai melibatkan kekerasan fisik yang berujung membahayakan nyawanya.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil visum, SHA mnderita sejumlah luka pukulan benda tumpul dan bekas gigitan di sekujur tubuh.

“Adanya kekerasan terhadap korban dengan cara menggigit bagian tubuhnya korban.”

“Ada juga luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Akibat penganiayaan itu, bocah malang itu meninggal dunia saat mendapat penanganan dari tim medis di rumah sakit.

Dari sini pula, terbongkar tindak kejahatan ML. Pihak rumah sakit yang curiga dengan adanya sejumlah bekas luka di tubuh korban langsung melaporkannya pada polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap jika SHA tewas karena dianiaya secara keji oleh ML.

Saat melakukan interogasi pada ML, polisi pun sempat dibuat kerepotan. Pasalnya ML tidak bisa berbahasa Indonesia. Dia merupakan WNA asal Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat, melansir Tribunnews.com.

“ML kami tahan dan terkendala dengan adanya bahasa,” kata Kombes Yusri.

“Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada,” lanjutnya.

ML disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp 3 miliar,” tutup Kombes Yusri.
Next article Next Post
Previous article Previous Post