Pemerintah Beri Kabar Gembira untuk Jamaah Haji yang Batal Berangkat, Silakan Baca

Pemerintah Beri Kabar Gembira untuk Jamaah Haji yang Batal Berangkat, Silakan Baca

author photo
Pemerintah Beri Kabar Gembira untuk Jamaah Haji yang Batal Berangkat, Silakan Baca


Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengatakan para jamaah haji batal berangkat di tahun 2020 ini yang tidak menarik setoran pelunasan akan mendapat insentif lebih besar.

“Dalam rekening mereka kita tambahi uang yang jumlahnya dua kali lipat,” kata Anggito dalam rapat bersama Komisi Agama DPR, Senin (6/7/2020).

Anggito menjelaskan, BPKH semestinya membagi imbal hasil investasi dana haji sebesar Rp 1,1 triliun untuk 4,5 juta jamaah haji tunggu. Artinya, satu jamaah akan menerima Rp 245 ribu di rekening virtual account.

Adapun BPKH mengusulkan agar alokasi rekening virtual ini naik menjadi Rp 2 triliun.

“Kalau dua kalikan, di rekening Rp 455 ribu per orang,” katanya.

Selain sebagai kompensasi, uang tambahan tersebut juga akan menjadi uang saku maupun faktor pengurang biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) bagi jamaah jika berangkat di tahun berikutnya.

Usulan tersebut disambut positif sejumlah anggota Komisi Agama DPR RI. Salah satunya Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS.

“Saya setuju menaikkan nilai virtual account untuk calon jamaah haji,” kata Bukhori.

DPR Minta Transparansi Soal Dana Haji



Pengelolaan dana jamaah haji beberapa waktu lalu menjadi sorotan.

Berdasarkan isu yang beredar, uang yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digunakan untuk memperkuat mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (dolar AS).

Menyeruaknya isu tersebut tak lama setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda keberangkatan calon jamaah haji 2020. Komisi VIII DPR RI pun menyoroti hal tersebut.

"Saya menanyakan terkait transparansi, tidak hanya dilakukan BPKH kepada calon jamaah haji melalui virtual account saja, tetapi juga kepada masyarakat umum sehingga isu yang berkembang itu tidak semakin meluas.

Contohnya terkait yang sempat muncul di publik yaitu untuk menalangi penguatan rupiah," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Transparansi ini, menurut dia seharusnya menjadi pilar utama untuk BPKH sebagaimana dalam UU BPKH. Lebih lanjut Anggota DPR RI Muhammad Fauzi dalam kesempatan tersebut juga menyoroti hal serupa.

"Saya mohon maaf kalau saya boleh menyarankan Pak Anggito (Kepala BPKH) apa yang kita lakukan pada saat 1 hari Kementerian Agama membatalkan haji, kita langsung bicara tentang biaya haji akan diperuntukan untuk memperkuat rupiah, menurut saya momentumnya kurang tepat," ujarnya.

Dia menilai kecurigaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga tersebut. Oleh karenanya diharapkan mereka tidak salah mengeluarkan kebijakan.

"Kecurigaan masyarakat tinggi sekali kepada pihak-pihak yang mengelola ini. Mungkin pengelolaannya oke ya, peruntukannya mungkin bisa-bisa saja, tapi momentumnya itu Pak, baru satu hari pengumuman penundaan haji), kita saja di DPR ini masih membicarakan mengenai prosesnya, tiba-tiba kita bicara itu. Nah ini menurut saya ke depan ini kalau bisa dikasih jeda lah untuk menyampaikan hal-hal yang sangat krusial di masyarakat," tegasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post