Peraturan Baru di Rumah Ibadah: Jarak 1 Meter hingga Surat Keterangan Aman Corona

Peraturan Baru di Rumah Ibadah: Jarak 1 Meter hingga Surat Keterangan Aman Corona

author photo
Peraturan Baru di Rumah Ibadah: Jarak 1 Meter hingga Surat Keterangan Aman Corona


Alhamdulillah, Rumah ibadah yang ditutup sementara akibat corona, sekarang bisa digunakan lagi untuk beribadah secara jamaah.

Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang berisi tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa wabah corona.

Namun, tak semua rumah ibadah boleh dipakai lagi. Hanya rumah ibadah yang telah mengantongi Surat Keterangan Aman COVID-19 dari Gugus Tugas setempat.

"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers dikutip Kabarmakkah.com dari kanal YouTube BNPB, Sabtu (30/5).

Kendati demikian, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan pengurus rumah ibadah.

Mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan, memeriksa setiap jamaah yang datang untuk beribadah, serta memberikan jarak untuk ibadah berjamaah.

Selain itu, waktu pelaksanaan ibadah pun diminta dipersingkat.

"Tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," kata Fachrul.

Selain itu, ada juga beberapa kewajiban yang harus ditaati jamaah.

Seperti menjaga jarak, tak boleh berlama-lama di rumah ibadah, hingga menghindari kontak fisik seperti salaman. Anak-anak serta orang yang rentan terinfeksi virus corona juga diminta beribadah di rumah saja, bukan di rumah ibadah.

Berikut kewajiban yang harus dilakukan pengurus/penanggung jawab rumah ibadah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;

7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Sementara kewajiban yang harus dipatuhi jamaah, yakni:


  • Jamaah dalam kondisi sehat;
  • Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang;
  • Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  • Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
  • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan;


"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi COVID-19," ujar Fachrul.

Surat Edaran ini diteken Fachrul Razi pada 29 Mei 2020.
Next article Next Post
Previous article Previous Post