Masih Nekat Mau Berangkat Haji Saat Corona? Segini Denda Yang Harus Dibayar ke Pemerintah

Masih Nekat Mau Berangkat Haji Saat Corona? Segini Denda Yang Harus Dibayar ke Pemerintah

author photo
Masih Nekat Mau Berangkat Haji Saat Corona? Segini Denda Yang Harus Dibayar ke Pemerintah


Sudah berbulan-bulan wabah virus corona menyerang seluruh pelosok dunia.

Virus mematikan ini pun membawa berbagai dampak buruk, salah satunya pada pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.

Ya, setelah sempat digantungkan, akhirnya penyelenggaraan ibadah haji untuk masyarakat Indonesia menemui titik terang.

Seperti yang telah diwartakan oleh Kabarmakkah.com, Menteri Agama, Fachrul Razi akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 H ini.

Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441 H atau tahun 2020," jelas Fachrul Razi.

Keputusan Kementerian Agama untuk tidak memberangkatkan penyelenggaraan haji ini pun tak main-main.

Pasalnya, apabila jamaah masih nekat berangkat haji, sejumlah sanksi akan siap menanti.

Direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menegaskan jamaah yang memaksakan diri untuk berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi.

Nizar mengungkapkan pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019, karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar, Selasa (2/6/2020).

Adapun sanksi yang akan diberikan adalah berupa denda bahkan pidana.

"Apabila ini dilanggar, maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir uu tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar," ucap Nizar.

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan, "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar".

Selain jemaah haji, Nizar juga mengatakan bahwa biro perjalanan haji yang nekat memberangkatkan jamaah juga akan dikenakan sanksi.

"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya itu haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial," tutur Nizar.
Next article Next Post
Previous article Previous Post