Tagihan Listrik Warga Membengkak, YLKI Desak PLN Minta Maaf

Tagihan Listrik Warga Membengkak, YLKI Desak PLN Minta Maaf

author photo
Tagihan Listrik Warga Membengkak, YLKI Desak PLN Minta Maaf


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, meminta maaf kepada seluruh pelanggan mereka atas kurangnya informasi membengkaknya tagihan listrik untuk pemakaian April 2020.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan PLN seharusnya memberitahukan bakal ada lonjakan tagihan listrik bulan ini sejak awal. Menurut dia, sikap PLN melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Manajemen PLN seharusnya minta maaf pada seluruh pelanggannya sebab telah membuat konsumen tidak nyaman. Ini melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan hal ini merugikan konsumen karena kurangnya komunikasi di awal," kata Tulus saat dihubungi kumparan, Kamis (7/5).

YLKI pun memberikan catatan kepada PLN terkait kejadian ini. Pertama, saat awal pemberlakukan Work From Home (WFH), manajemen PLN kurang melakukan edukasi kepada konsumennya bahwa salah satu efek WfH adalah naiknya konsumsi listrik.

Kalau konsumsi energi listrik, klimaksnya tagihan akan naik. Seharusnya perusahaan memberikan edukasi dan informasi bahwa selama WFH konsumen seharusnya berhemat listrik.

Kedua, efek WFH petugas pencatat meter PLN tidak datang ke rumah konsumen dan konsumen diminta mengirimkan data posisi stand meter terakhir via photo.

Jika tidak dikirimkan, maka PLN akan menggunakan formulasi tiga bulan terakhir untuk menentukan pemakaian listrik konsumen.

"Hanya saja informasi ini tidak 100 persen sampai ke konsumen, sehingga konsumen tidak mengerti imbauan dan formulasi tersebut," ujar Tulus.

YLKI menilai komunikasi publik PLN kepada konsumen selama pandemi terlihat kurang maksimal sehingga informasi penting tidak sampai pada konsumen sehingga menimbulkan shock pada konsumen.

YLKI meminta PLN responsif terhadap keluhan tersebut. Seharusnya, kata Tulus, PLN membuat posko pengaduan di masing masing area pelayanan.

"Jika tagihan melonjak, misalnya 75-100 persen, sebaiknya konsumen langsung lapor ke PLN untuk minta klarifikasi. PLN harus responsif terhadap pengaduan pengaduan tersebut. Sebelum mengadu ke PLN, sebaiknya konsumen mengecek dahulu posisi pemakaian kWh bulan terakhir dengan pemakaian kWh bulan sebelumnya," terang Tulus.
Next article Next Post
Previous article Previous Post