Aturan Baru: Pemerintah Bebaskan Warga Usia Dibawah 45 Tahun Untuk Bekerja dan Wira Wiri, Ombudsman: Konyol!

Aturan Baru: Pemerintah Bebaskan Warga Usia Dibawah 45 Tahun Untuk Bekerja dan Wira Wiri, Ombudsman: Konyol!

author photo
Pemerintah Bebaskan Warga Usia Dibawah 45 Tahun Untuk Bekerja dan Wira Wiri, Ombudsman: Konyol!


Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/5).

Menurut dia, kelompok muda usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. Kalaupun terpapar corona, kata Doni, mereka cenderung tidak memiliki gejala.

"Mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala," ucapnya.

Agar Tak di PHK


Doni menjelaskan kondisi ini berbeda dengan kelompok rentan berusia 60 tahun ke atas yang memiliki risiko kematian hingga 45 persen. Kemudian, kelompok umur 46 -59 tahun namun memiliki penyakit comurbid seperti hipertensi, diabetes, hingga jantung.

"Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus corona tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK," jelasnya.

"Sebagaimana doktrin dalam menangani bencana mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru," sambung Doni.

Untuk itu, dia meminta agar semua masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan begitu, maka dapat mengurangi risiko terpapar virus corona.

"Pakai masker, jaga jarak, dan tidak menyentuh bagian dari sensitif dari wajah yaitu mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir sampai bersih," tutur Doni.

Diprotes Keras


Namun kebijakan ini diprotes keras karena berpotensi memperparah persebaran COVID-19 di Indonesia.

"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers usai rapat, Senin (11/5/2020).

Merujuk pada data gugus tugas, orang-orang berumur 60 tahun ke atas memiliki risiko kematian akibat COVID-19 sebesar 45 persen. Sementara itu, orang berusia 46-59 tahun memiliki risiko kematian sebesar 40 persen jika menderita penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes maupun jantung.

"Dari dua kelompok umur ini, 45% usia 60 tahun ke atas, kemudian 40% usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85%. Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85%," kata Doni.

Doni mengatakan sedang mengupayakan agar masyarakat bisa kembali opsi hidup normal dengan protokol kesehatan. Karenanya ia berharap kerja sama warga untuk disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dalam menghadapi kehidupan, yang disebut Doni, "new normal".

Pakar Epidemiologi dari Universitas Padjajaran Panji Fortuna Hadisoemarto mengakui Doni memang benar bahwa orang di atas 45 tahun lebih rentan meninggal akibat COVID-19. Namun menurutnya ada informasi lain yang tidak disebutkan Kepala BNPB tersebut.

Panji mengatakan, jika melihat lagi data gugus tugas, maka diketahui bahwa 47,8 persen pasien positif COVID-19 adalah kelompok usia 18-45 tahun. Kelompok ini pun yang paling banyak memenuhi ruang-ruang isolasi dan bangsal isolasi mandiri (50,8 persen).

"Artinya kalau nanti semua boleh keluar begitu sama aja banyak yang akan sakit walaupun mereka sebagian besar akan sembuh tapi kan bukan berarti beban sistem kesehatan akan kecil," kata Panji seperti dilansir Tirto, Selasa (12/5/2020).

Kekhawatiran munculnya klaster baru akibat kebijakan ini memang bukan isapan jempol. Pegiat gerakan KawalCovid19 Elina Ciptadi mengungkapkan, di berbagai negara yang berperan sebagai penular secara masif (super-spreader) justru orang dalam usia produktif.

Misalnya, seorang karyawan pabrik pengolahan ikan di Ghana yang menulari 533 orang di lingkungan kerjanya. Ada juga "Mattia", seorang pelari maraton yang menulari 13 orang di Provinsi Lombardia, Italia.

Karenanya, sebelum merealisasikan rencana ini ia meminta pemerintah memikirkan kembali, "Apakah pemerintah punya data? Apakah betul kurva kita sudah turun secara sustainable/berkesinambungan? Kemudian Apakah kita sudah mentes jumlah populasi yang cukup untuk sampai ke kesimpulan bahwa relaksasi PSBB sudah bisa dilaksanakan dengan aman?" kata Elina.

Gamang Hadapi Pandemi


Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam menilai kebijakan ini memperpanjang kontroversi akibat langkah gamang pemerintah dalam menangani pandemi.

Terakhir, kontroversi dibuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang disebut melonggarkan aturan mudik.

Ari berujar, PSBB di beberapa daerah telah menunjukan hasil, kurva kasus positif melandai menandakan penambahan pasien positif telah melambat. Kebijakan ini justru akan menghancurkan lagi capaian tersebut.

"Ini maksudnya bagaimana? Mau semua orang di bawah 45 tahun kembali ke jalanan lagi saja semua, ya sudah kita habis-habisan saja? Atau mau PSBB yang diperketat? Jadi hal-hal seperti ini mestinya tidak muncul dalam konsumsi publik. Publik jadi bingung," kata Ari, Selasa (12/5/2020).

Dianggap Konyol


Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mempertanyakan kebijakan pemerintah untuk memberikan izin masuk kantor bagi pekerja berusia di bawah 45 tahun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tentu sangat konyol. Kenapa? Apakah orang berusia di bawah 45 tahun tidak bisa menularkan ke orang yang berusia di atasnya ketika dia pulang ke rumah?" ujar dia dalam konferensi video, Rabu, 13 Mei 2020.

Untuk itu, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk tetap membatasi diri selama PSBB berlangsung.

Alamsyah bahkan meminta masyarakat untuk mengabaikan berbagai informasi kemudahan yang disampaikan pemerintah terkait pelonggaran kebijakan tersebut.

Hingga saat ini, kata Alamsyah, Ombudsman berpendapat bahwa sekali PSBB ditetapkan, maka pembatasan harus tetap berlaku dan membuat semua orang tetap di rumah.

"Lebih baik bersabar daripada membuat penyebaran semakin berlarut-larut," kata dia.
Next article Next Post
Previous article Previous Post