Ma'ruf Amin: Berdosa Jika Kita Biarkan Tetangga Tidak Makan

Ma'ruf Amin: Berdosa Jika Kita Biarkan Tetangga Tidak Makan

author photo
Ma'ruf Amin: Berdosa Jika Kita Biarkan Tetangga Tidak Makan


Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sesama di sekitar tempat tinggal. Ma'ruf tidak ingin ada warga yang ekonominya rentan, tidak bisa makan karena terdampak Covid-19.

Sebab, dalam agama Islam, anjuran memberi makan orang yang miskin hukumnya wajib. dan berdosa jika membiarkan terjadinya kelaparan di sekitar lingkungan.

"Tetangga sekitar kita itu harus jadi prioritas utama kita, kalau ada tetangga kita yang sampai tidak makan, maka kita menjadi berdosa dan kewajibannya bukan hanya Fardhu Kifayah tapi Fardhu Ain," ujar Ma'ruf dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/4).

Oleh karenanya, bulan Ramadhan di tengah wabah corona ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan solidaritas dan kesalehan sosial.

Selain itu, sudah merupakan kewajiban sesama, ganjaran pahala bersedekah di Ramadhan saat wabah pandemi corona berlipat ganda karena banyak masyarakat yang membutuhkan di saat yang sulit seperti sekarang ini.

"Karena itu tuntutan untuk kita memberikan makan orang miskin, menjadi lebih penting lagi. Rasulullah juga mengatakan siapa yang punya kelebihan bekal hendaknya dia bersedekah dengan kelebihan bekalnya itu, shadaqah yang paling besar pahalanya (adalah) ketika itu dibutuhkan oleh orang," ujar Ma'ruf

Ma'ruf menerangkan, pandemi corona ini, selain menyebabkan terpuruknya perekonomian, juga menambah angka kemiskinan. Ia menjelaskan, jumlah orang miskin baru bertambah karena banyaknya masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dampak imbauan tetap di rumah

"Banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan banyak warung-warung kecil yang tutup, jadi jumlah orang miskin pun makin bertambah. mungkin di sekitar kita juga banyak orang-orang yang terdampak Corona ini," katanya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post