Denda 100 Juta atau Penjara 1 Tahun Bagi Yang Masih Nekat Mau Mudik

Denda 100 Juta atau Penjara 1 Tahun Bagi Yang Masih Nekat Mau Mudik

author photo

Denda 100 Juta atau Penjara 1 Tahun Bagi Yang Masih Nekat Mau Mudik


Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik sejak 24 April-31 Mei 2020.

Memang ada dua sanksi yang diterapkan, yaitu putar balik dan denda.

Pada periode 24 April-7 Mei 2020, pemudik akan dipaksa putar balik ke asal keberangkatan oleh polisi.

Kemudian, mulai 8 Mei-31 Mei 2020, pemudik akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta untuk pelanggar.

Aturan ini berdasar kepada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengawasan pergerakan masyarakat selama larangan mudik ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Petugas sudah melakukan penyekatan di sejumlah titik, baik di jalan nasional maupun di jalan tol.

Polisi juga meminta puluhan ribu kendaran untuk putar balik selama larangan mudik Lebaran 2020. Malah, ada upaya mudik colongan yang digagalkan dengan beragam modus.

Dikutip dari NTMC Polri, Jumat 8 Mei 2020, hingga Minggu 3 Mei 2020, sudah ada 23 ribu kendaraan yang diputar balik oleh polisi.

“Sampai sekarang yang kita putar balikkan sudah 23 ribu kendaraan, mulai dari Lampung hingga Jawa Timur,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, saat berada di Gerbang Tol Kali Kangkung, Jawa Tengah.

Dilematis?


Terkait denda 100 juta bagi pemudik, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan penerapan denda itu bisa dilematis. Apalagi, di tengah kondisi keuangan yang menipis akibat pandemi corona.

“Bagi aparat Kepolisian menjadi dilematis ketika harus menerapkan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan di tengah kondisi keuangan pemudik yang menipis. Nanti dikira polisi kurang tanggap dengan kondisi psikologis masyarakat,” kata Djoko di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis.

Sanksi dapat diberikan bagi yang melanggar aturan berlalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 303 untuk pelanggaran angkutan barang digunakan membawa penumpang dan pasal 308 bagi angkutan pelat hitam membawa penumpang. Sedangkan warga yang melanggar dalam kesehatan, dapat digunakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Begini Rinciannya


Mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, menurut pasal 303 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Djoko menyebut pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek, serta izin penyelenggaraan barang khusus dan alat berat, bisa dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Aturan ini tertuang dalam pasal 308 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu untuk pemudik sendiri bisa dikenakan denda maksimal Rp100 juta dan atau penjara paling lama setahun

“Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 100 juta,” kata dia.
Next article Next Post
Previous article Previous Post