Bikin Ulah Lagi, Abu Janda Diperiksa Penyidik Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Bikin Ulah Lagi, Abu Janda Diperiksa Penyidik Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

author photo
Bikin Ulah Lagi, Abu Janda Diperiksa Penyidik Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian


Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku ras agama dan antargolongan (SARA).

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Abu Janda dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi.

"Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Pemeriksaan Abu Janda adalah sebagai tindak lanjut atas laporan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019.

Laporan itu teregistrasi di Bareskrim dengan surat STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan itu pada akhir Mei 2020.

Penyelidikan itu dimulai dengan meminta keterangan Abu Janda sebagai saksi.

IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut bahwa teroris punya agama. Agama itu, kata Abu Janda, adalah Islam.

Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwanto, Selaku kuasa hukum pelapor kasus tersebut, mengatakan sudah menyiapkan beberapa barang bukti dan dua saksi.

Ia menegaskan, pihaknya sudah menunggu hal ini, mengingat laporan kepada Abu Janda sudah dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu.

“LP-nya si Abu Janda kira-kira (masuk) 3 bulan yang lalu,” kata Djudju.

Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019. Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.

Lebih lanjut, Djuju menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Di sisi lain, Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.

“Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung,” ucap Djuju.
Next article Next Post
Previous article Previous Post